Berkas Perkara Lengkap, Kasus Dokter Richard Lee Segera Disidangkan
- Instagram @dr.richard_lee
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan telah lengkap.
“Tersangka DRL beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Andaru menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi dengan Kejati Banten untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai waktu pastinya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti, Andaru belum mengungkap secara detail. Namun dipastikan dalam waktu dekat.
“Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat,” terang Andaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Dokter Richard Lee dalam kasus produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan perpanjangan penahanan akan dilakukan hingga Juni 2026.
“Yang bersangkutan (DRL) ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan sampai tanggal 4 Mei 2025. Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Andaru, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Andaru menerangkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara tersangka masih dalam tahap pelengkapan di Kejati Banten.
“Adapun proses kenapa diperpanjang, karena selama proses pelengkapan berkas perkara, tanggal 31 Maret penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten. Namun kemudian dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan,” ujar Andaru.
“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta. Namun alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten,” sambungnya.
Sementara itu, Andaru menegaskan, hingga saat ini tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Yang bersangkutan hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya. (Ars)
Load more