Pedagang yang Jual Sapi Glonggongan Bakal Ditindak, Masyarakat Diimbau Teliti Sebelum Beli Hewan Kurban
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Jakarta, tvOnenews.com - Pedagang yang menjual sapi glonggongan bakal ditindak. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk teliti sebelum membeli hewan kurban.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pihaknya akan menindak praktik curang sebagian oknum pedagang hewan kurban yang menjual sapi glonggongan untuk menambah bobot hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
"Ini termasuk kejahatan terhadap hewan. Tentunya diatur di dalam KUHP yang baru terkait dengan kejahatan tersebut," ujarnya dikutip Minggu (24/5/2026).
Victor menegaskan tindakan memberikan air secara berlebihan kepada sapi agar berat tubuh meningkat sehingga harga jual menjadi lebih tinggi tidak hanya termasuk tindak kekerasan terhadap hewan, tapi juga merugikan konsumen.
"Karena memang kalau dilihat secara pada saat dipotong itu memang cenderung banyak airnya. Nah, ini mengindikasikan mungkin sapi ini beratnya sedikit direkayasa," jelasnya.
Dia menyebut modus penjualan sapi glonggongan bukan hal baru. Sebelumnya, kasus serupa ditemukan saat pengawasan penjualan hewan kurban dilakukan menjelang Idul Adha.
Tindakan curang pedagang seperti itu, sambung Victor, telah diatur dalam ketentuan hukum pidana yang baru.
Oleh karena itu, Victor mengatakan akan menindaknya apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli hewan kurban terutama dengan memperhatikan kondisi fisik sapi dan membeli di lokasi penjualan yang telah mendapat pengawasan dari dinas terkait.
"Kami juga berharap masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada informasi atau menemukan sapi-sapi yang dicurigai," pungkasnya. (nsi)
Load more