Pemerintah Buka Peluang Besar Investasi Karbon Hutan, Kementerian Kehutanan Siapkan Aturan Baru Sesuai Standar Internasional
- bappedalitbang.surabaya.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan menegaskan peluang investasi sektor kehutanan Indonesia semakin terbuka luas, khususnya dalam pengembangan perdagangan karbon yang sesuai dengan standar internasional.
Pemerintah menilai Indonesia kini memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon nasional setelah hadirnya regulasi terbaru yang dinilai memperjelas arah kebijakan investasi karbon hutan.
Principal Advisor Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan komitmen politik pemerintah kini telah diterjemahkan ke dalam produk regulasi yang lebih konkret untuk mendukung perdagangan karbon di Indonesia.
“Indonesia telah memasuki fase baru era pasar karbon. Kali ini political will pemerintah diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” kata Edo Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Regulasi Baru Jadi Dasar Perluasan Investasi Karbon
Mahendra menjelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi utama dalam memperluas peluang investasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Regulasi tersebut juga disebut mempercepat pengembangan bisnis karbon melalui proses usaha yang lebih jelas dan sederhana.
Menurut dia, aturan baru itu hadir sebagai respons atas meningkatnya permintaan pasar internasional terhadap kredit karbon berkualitas tinggi dan memiliki integritas.
“Dalam hal ini pemerintah membuka seluruh mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui skema nesting,” ujarnya.
Skema Nesting Dinilai Perkuat Kepercayaan Investor
Kementerian Kehutanan menilai pendekatan nesting menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga integritas lingkungan dalam perdagangan karbon.
Skema tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting dalam proyek karbon serta meningkatkan kepercayaan pasar global dan investor internasional.
Mahendra menyebut keberadaan mekanisme tersebut penting agar proyek karbon Indonesia tetap memenuhi standar internasional yang semakin ketat.
Pemerintah juga ingin memastikan seluruh proyek karbon memberikan manfaat nyata terhadap perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Pemerintah Targetkan Rehabilitasi 12 Juta Hektare Lahan Kritis
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemerintah sangat terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan.
Menurut dia, pemerintah kini tengah menjalankan komitmen besar melalui program restorasi dan rehabilitasi lahan kritis seluas 12 juta hektare.
Program tersebut diumumkan melalui Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sebagai bagian dari target pengurangan emisi nasional.
Selain rehabilitasi lahan kritis, pemerintah juga menjalankan upaya penurunan emisi sektor kehutanan melalui proyek avoidance carbon di area seluas 50 juta hektare lahan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melibatkan:
-
8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial
-
1,4 juta hektare hutan adat
Program tersebut disampaikan pemerintah Indonesia dalam agenda COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, pada 2025 lalu.
“Pemerintah Indonesia membuka seluruh mekanisme peluang investasi karbon hutan untuk memenuhi target komitmen Presiden Prabowo Subianto,” ujar Laksmi.
Pemerintah Permudah Proses Investasi Karbon Hutan
Direktur Pengembangan Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Ilham mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan aturan yang mempermudah proses bisnis investasi kredit karbon hutan.
Kemudahan itu diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tanpa mengurangi kualitas output kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut dia, pemerintah tetap menekankan pentingnya integritas dan kualitas tinggi dalam setiap proyek perdagangan karbon di Indonesia.
“Komitmen Presiden terhadap restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektare menjadi tantangan besar sektor kehutanan, tetapi hal itu sejalan dengan kebutuhan pasar karbon internasional yang menuntut produk kredit karbon berkualitas tinggi dan terintegrasi,” kata Ilham.
Kredit Karbon Indonesia Harus Penuhi Standar Global
Pemerintah menegaskan proyek karbon Indonesia harus memenuhi berbagai standar internasional agar mampu bersaing di pasar global.
Kriteria tersebut meliputi kepatuhan terhadap Core Carbon Principles (CCP) yang diterbitkan oleh Integrity Council for Voluntary Carbon Markets (ICVCM).
Standar itu mencakup:
-
Pemenuhan aspek additionality
-
Keterlibatan masyarakat
-
Mekanisme pembagian manfaat
-
Perlindungan biodiversitas
-
Safeguard terhadap komunitas lokal
Dengan regulasi baru dan target besar sektor kehutanan, pemerintah berharap Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon global sekaligus memperkuat agenda penurunan emisi nasional. (nsp)
Load more