News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Geram Ibadah GMS Bantul Dibubarkan Massa, Stafsus Menag Minta Kapolda DIY Segera Tangkap Pelaku

Kemenag mengecam pembubaran ibadah GMS Bantul oleh massa FJI. Stafsus Menag mendesak Kapolda DIY segera menangkap pelaku aksi tersebut.
Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB
Gedung Kemenag RI
Sumber :
  • dok.Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) merespons tegas aksi pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan oleh massa dari Laskar Forum Jihad Islam (FJI) pada Minggu (24/5/2026).

Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak dapat dibenarkan. Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, bahkan secara langsung meminta aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pembubaran ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gugun, kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi hingga penghentian paksa kegiatan keagamaan dinilai sebagai tindakan pidana.

“Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku. Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP,” kata Gugun Gumilar dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Kemenag Turunkan Tim ke Lokasi

Sebagai langkah cepat merespons kasus tersebut, Kemenag langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Yogyakarta, termasuk Kantor Wilayah Kemenag DIY, pihak Gereja Misi Sejahtera, hingga sejumlah aktivis lintas elemen di wilayah tersebut.

Gugun memastikan pemerintah serius mengawal kasus pembubaran ibadah itu agar tidak terulang kembali. Ia juga menyebut tim khusus dari Kementerian Agama telah diterjunkan ke lokasi kejadian.

“Saya udah koordinasi dengan Kanwil Jogja, GMS, dan teman-teman aktivis Jogja. Kami turunkan tim Kemenag hari ini. Insha Allah, saya minggu ini ke Jogja,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah masyarakat sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap kondusif pascakejadian.

Kronologi Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima Kemenag, peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di Gereja Misi Sejahtera yang berada di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Aksi penghentian ibadah berlangsung sejak pukul 07.59 WIB hingga sekitar pukul 09.05 WIB. Massa yang datang disebut berjumlah sekitar 25 orang dari Laskar FJI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkaian kejadian di lokasi:

  • Sekitar pukul 07.59 WIB, massa Laskar FJI yang dipimpin Abdurahman Abu Zaki alias Darohman tiba di lokasi Gereja Misi Sejahtera Bantul.

  • Massa kemudian meminta pihak gereja menghentikan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung.

  • Mereka berdalih kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.

  • Penolakan itu diklaim mengacu pada Surat Pernyataan Bersama yang melibatkan ormas Islam dan perwakilan warga Kalurahan Panggungharjo.

  • Warga yang menolak disebut keberatan karena kegiatan keagamaan GMS direncanakan berlangsung selama dua tahun di wilayah Padukuhan Glugo RT 06 yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

  • Massa juga menyebut keberadaan kegiatan ibadah tersebut dikhawatirkan mengganggu kerukunan warga sekitar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli di Kasus Kuansing

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli di Kasus Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie Adriansyah, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.

Trending

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026, dari sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs pasangan Inggris, Ben Lane/Sean Vendy
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.
Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie Adriansyah, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
Selengkapnya

Viral