1.098 Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai APBN, DPR: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibeli dari APBN sah secara hukum.
Dia menyebut hal itu merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang dianggarkan secara resmi.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” kata Bahtra kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
“Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” katanya.
Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan pembelian kurban presiden dengan APBN tidak hanya dilakukan di kepemimpinan Prabowo.
Kebijakan ini juga dilakukan pada presiden sebelumnya, termasuk pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelunya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.
Bahtra menambahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, korban bencana, rumah layak huni, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial masyarakat kurang mampu, sampai untuk rumah ibadah.
“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” pungkasnya. (saa)
Load more