Warga Pati Kembali Bergejolak, Kini Tolak PBJT yang Dinilai Memberatkan Saat Ekonomi Sulit
- ANTARA
Pati, tvOnenews.com - Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali dibuat gaduh oleh kebijakan perpajakan daerah. Setelah sebelumnya polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu aksi demonstrasi besar-besaran, kini warga kembali menyoroti rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Rencana penetapan PBJT oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memunculkan penolakan dari sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Situasi ini membuat isu pajak kembali menjadi perhatian publik di Pati. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut muncul di saat daya beli masyarakat masih melemah dan pelaku usaha tengah berupaya bertahan.
PBJT Dinilai Memicu Konflik Baru
PBJT merupakan salah satu jenis pajak yang direncanakan diterapkan Pemkab Pati untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak tersebut dikenakan pada sejumlah sektor usaha, seperti makanan dan minuman, hotel, hiburan, hingga listrik.
Namun, rencana tersebut justru memicu resistensi di tengah masyarakat. Warga yang menolak menganggap penetapan PBJT sebagai beban tambahan yang berpotensi menekan kondisi ekonomi rakyat kecil.
AMPB bahkan menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pungutan yang tidak tepat diterapkan di tengah situasi ekonomi yang masih sulit. Penolakan tersebut pun memperlihatkan masih adanya ketegangan antara masyarakat dan pemerintah daerah terkait kebijakan perpajakan.
Kondisi itu semakin memperdalam perdebatan di tengah publik. Sebagian warga menilai pemerintah terlalu fokus mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Sektor yang Terdampak PBJT
Beberapa sektor usaha yang disebut akan masuk dalam objek PBJT antara lain:
-
Usaha makanan dan minuman
-
Hotel dan penginapan
-
Tempat hiburan
-
Penggunaan listrik tertentu
Muncul kekhawatiran bahwa penerapan pajak tersebut akan berdampak langsung terhadap harga layanan dan barang yang diterima masyarakat.
Penolakan Pajak Bukan Pertama Kali Terjadi di Pati
Penolakan terhadap kebijakan pajak sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, daerah tersebut sempat diguncang demonstrasi besar terkait kenaikan PBB-P2 tahun 2025.
Kala itu, warga memprotes kenaikan pajak yang disebut mencapai hingga 200 persen. Gelombang protes besar sempat terjadi dan memunculkan tuntutan terhadap pemerintah daerah.
Kini, polemik PBJT kembali memunculkan ketegangan baru. Situasi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah belum benar-benar pulih pasca polemik sebelumnya.
Sejumlah warga khawatir kebijakan baru terkait pajak justru semakin memperbesar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Apalagi, isu perpajakan saat ini dinilai sangat sensitif di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak kalangan.
Klaim Pemkab Pati Ditolak Warga
Pemkab Pati menyatakan PBJT tidak akan memberatkan pelaku usaha karena mekanisme pungutannya dibebankan kepada konsumen. Pemerintah daerah menilai sistem tersebut tidak akan mengurangi keuntungan pelaku usaha secara langsung.
Namun, penjelasan itu justru ditolak sebagian warga. Mereka menilai pajak tetap akan berdampak terhadap pelaku usaha, meskipun dipungut melalui konsumen.
Menurut warga, tambahan pungutan kepada konsumen berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Jika daya beli melemah, omzet usaha juga dikhawatirkan ikut turun.
Pelaku usaha pun disebut akan terkena dampak secara tidak langsung karena masyarakat bisa mengurangi pengeluaran untuk konsumsi maupun hiburan.
Kekhawatiran itu muncul terutama di kalangan usaha kecil dan menengah yang saat ini masih menghadapi tantangan ekonomi. Mereka menilai kebijakan baru terkait pajak seharusnya mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat.
DPRD dan Pemkab Pati Belum Satu Suara
Polemik PBJT semakin ramai setelah muncul perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkab Pati terkait ambang omzet penerapan pajak tersebut.
Pemkab Pati disebut mengusulkan ambang omzet sebesar Rp6 juta. Sementara DPRD Pati menginginkan batas omzet dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Tidak hanya itu, DPRD juga menilai kajian mengenai penerapan PBJT masih belum matang. Perbedaan sikap antara eksekutif dan legislatif itu membuat masyarakat semakin bingung terhadap arah kebijakan yang akan diambil.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Jika tidak segera ada solusi, polemik PBJT dikhawatirkan akan terus berkembang dan memicu ketidakpuasan baru di masyarakat.
Polemik PBJT Dinilai Lebih dari Sekadar Soal Ekonomi
Penolakan terhadap PBJT dinilai bukan hanya soal tambahan pungutan atau persoalan ekonomi semata. Polemik ini juga memperlihatkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap kebijakan baru yang dianggap menambah beban hidup.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, muncul sentimen bahwa masyarakat diminta terus berhemat dan membayar pajak, sementara elite pemerintahan dinilai belum menunjukkan langkah efisiensi yang nyata.
Selain itu, polemik ini juga dianggap menunjukkan masih lemahnya komunikasi antara Pemkab Pati dan masyarakat. Warga menilai pemerintah belum mampu menjelaskan secara rinci mengenai substansi aturan, dampak kebijakan, serta alasan mendasar penerapan PBJT.
Situasi itu semakin rumit karena terjadi saat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah belum benar-benar membaik pasca polemik pajak sebelumnya.
Jika komunikasi dan sosialisasi tidak berjalan efektif, konflik terkait kebijakan pajak di Pati dikhawatirkan akan terus berulang dan memicu gejolak baru di tengah masyarakat. (nsp)
Load more