News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dibubarkan Saat Ibadah Minggu, Kasus GMS Bantul Kembali Sorot Rumitnya Izin Rumah Ibadah di Indonesia

Pembubaran ibadah GMS Bantul memicu kecaman luas dan kembali menyoroti polemik aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB
Tangkapan layar IG @davidherson_official yang memperlihatkan pembubaran paksa ibadah jemaat di GMS Bantul, Minggu (24/5/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membubarkan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026). Peristiwa itu memicu sorotan luas publik karena diduga disertai intimidasi dan ancaman verbal maupun fisik terhadap jemaat yang tengah menjalankan ibadah.

Kasus ini kembali membuka perdebatan panjang soal kebebasan beragama, aturan pendirian rumah ibadah, hingga persoalan intoleransi yang masih terus berulang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Pembubaran ibadah terjadi di sebuah bangunan milik GMS yang berada di Dusun Glugo, Sewon, Bantul. Pada hari kejadian, ratusan warga memadati kawasan Jalan Wirjono Projodikoro untuk menyaksikan situasi yang memanas di lokasi.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan puluhan orang dari FJI datang sekitar pukul 07.59 WIB dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Menurutnya, aksi tersebut diwarnai dugaan intimidasi hingga ancaman terhadap jemaat.

Kegiatan ibadah akhirnya dibubarkan setelah terjadi keributan di lokasi. Josiah menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma, terutama bagi jemaat anak-anak yang ikut hadir dalam ibadah tersebut.

“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengakui organisasinya mendatangi lokasi GMS. Ia mengatakan langkah itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang menolak keberadaan gereja tersebut.

Menurutnya, bangunan GMS belum memenuhi prosedur pendirian rumah ibadah karena belum memiliki izin gereja dan tidak mendapat persetujuan warga sekitar.

“Kalau memang mau didirikan gereja silakan, tapi sesuai prosedur. Izin warga dan tanda tangan warga,” katanya.

Awal Mula GMS Berdiri di Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul menjelaskan sebelum menggunakan bangunan di Dusun Glugo, jemaat GMS lebih dulu melaksanakan ibadah dengan menyewa hotel di wilayah Bantul.

Dalam perkembangannya, pengurus GMS kemudian menyewa bangunan di dekat lokasi tersebut. Setelah itu, pengurus disebut mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama DIY.

Namun, pemerintah daerah mengaku belum mengetahui secara pasti apakah SKTL tersebut sudah dapat digunakan sebagai dasar kegiatan ibadah atau masih membutuhkan proses administrasi lain.

Di tengah polemik tersebut, warga sekitar ternyata memiliki pandangan berbeda mengenai keberadaan GMS.

Seorang warga bernama Zainar mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan gereja di wilayahnya. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Yang penting orangnya baik dan tidak mengganggu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Mbah Ipin, pemilik warung di samping bangunan GMS. Ia mengaku tidak keberatan jika bangunan itu digunakan sebagai gereja selama tidak mengganggu warga sekitar.

Namun, terdapat pula warga yang menolak keberadaan GMS. Salah satunya Ketua RT setempat yang menyebut awalnya pengajuan bangunan hanya untuk domisili kantor yayasan, bukan gereja.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia

Kasus GMS Bantul kembali menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah.

Pedoman pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dalam Pasal 14 PBM 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis bangunan, hingga persyaratan khusus.

Berikut syarat khusus pendirian rumah ibadah:

  • Memiliki daftar nama dan KTP paling sedikit 90 pengguna rumah ibadah

  • Mendapat dukungan sedikitnya 60 warga sekitar

  • Memperoleh rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama kabupaten/kota

  • Mendapat rekomendasi FKUB kabupaten/kota

Aturan syarat dukungan 60 warga dan 90 jemaat inilah yang selama ini banyak dipersoalkan pegiat kebebasan beragama.

Setara Institute menilai syarat tersebut sering memicu penolakan dan menjadi hambatan kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.

Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebut syarat “60/90” menjadi titik krisis yang kerap memunculkan konflik.

Menurutnya, meski syarat administrasi sudah terpenuhi, penolakan warga atau tidak keluarnya rekomendasi dari pihak tertentu tetap membuat izin sulit diterbitkan.

Gelombang Kecaman atas Pembubaran Ibadah

Kasus pembubaran ibadah GMS Bantul langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tokoh nasional.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan tindakan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama maupun konstitusi.

Ia memastikan pemerintah bersama FKUB dan Kementerian Agama akan menindaklanjuti proses perizinan GMS sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto juga menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pembubaran dan persekusi terhadap jemaat GMS.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbedaan agama dan keyakinan merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Perbedaan itu memang ciptaan-Nya. Bukan dia yang paling benar sendiri,” ujar Sultan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur turut menyayangkan pembubaran ibadah tersebut. Ia menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi sehingga persoalan administrasi seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum dan dialog, bukan intimidasi atau pembubaran paksa.

Kasus GMS Bantul menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Setara Institute mencatat sepanjang 2025 terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 239 korban.

Perusakan, penolakan, penyegelan hingga pembubaran aktivitas ibadah masih menjadi pola pelanggaran yang paling sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Menariknya, hingga kini tidak ada nama megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, di posisi empat besar klasemen top skor Liga Pro Saudi 2026/2027.
Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Artis Prilly Latuconsina menanggapi komentar negatif warganet terkait niatnya membagikan isi buku kado ulang tahun dari Omara Esteghlal. Ia juga mengungkapkan.
Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat penyaluran BBM subsidi dan non subsidi guna memastikan pemanfaatan sesuai peruntukannya.
Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Cristiano Ronaldo baru saja menambah pundi-pundi golnya sekaligus mengantarkan Al Nassr meraih kemenangan meyakinkan dengan skor 3-1 saat melawan Al Faysaly.
Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Seorang netizen melontarkan tuduhan tajam yang menyebutkan bahwa Bupati Karawang, Om Zein, menggunakan APBD untuk membiayai perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Hasil Survei Nasional Voxpol Center Research and Consulting periode 3–12 Oktober 2026 menunjukkan dukungan publik yang sangat masif terhadap program prioritas -

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Kabar duka Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto berseliweran di media sosial.
Selengkapnya

Viral