News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Jumat, 29 Mei 2026 - 16:30 WIB
Tak Hanya Habiburokhman, IMM sebut Presiden Prabowo Kurban Pakai APBN Tak Langgar Aturan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ari Aprian Harahap ikut berkomentar.

Ari Aprian menilai bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tak perlu dibesar-besarkan, karena penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden merupakan hal yang sah secara hukum dan syariah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan," jelas Ari di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Melalui bantuan itu, negara hadir di tengah masyarakat melalui kepedulian sosial khususnya pada momentum keagamaan.

"Jadi ini bukan uang pribadi Prabowo yang kemudian disebut sebagai bantuan pribadi," ucapnya.

Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban adalah bagian dari fungsi negara membantu masyarakat.

Menurutnya, manfaat yang dihasilkan bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi sektor ekonomi lainnya juga mendapat dampak positif.

"Dampaknya bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi peternak sapi lokal dan para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi serta pengelolaan hewan kurban," bebernya.

Sebelumnya, Habiburokhman katakan, program bantuan kemasyarakatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).

Bahkan kata dia, penggunaan APBN untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hindari Cuaca Buruk di Phillip Island, MotoGP Pertimbangkan Ubah Jadwal Grand Prix Australia 2026 Akhir Pekan InI

Hindari Cuaca Buruk di Phillip Island, MotoGP Pertimbangkan Ubah Jadwal Grand Prix Australia 2026 Akhir Pekan InI

MotoGP mulai mempertimbangkan perubahan jadwal Grand Prix Australia 2026 di Phillip Island yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
Hasil Persik Kediri Vs PSS Sleman 2-1: Ernesto Gomez Cetak Brace, Gol Penyelamat Super Elja Dianulir VAR

Hasil Persik Kediri Vs PSS Sleman 2-1: Ernesto Gomez Cetak Brace, Gol Penyelamat Super Elja Dianulir VAR

Persik Kediri mengalahkan PSS Sleman 2-1 berkat dua gol Ernesto Gomez. PSS sempat mencetak gol penyama, tetapi dianulir karena offside setelah tinjauan VAR.
BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumut pada 23-25 Oktober 2026

BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumut pada 23-25 Oktober 2026

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan, mengeluarkan imbauan kewaspadaan cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah
Taklukan Wakil Korea di Partai Final Para Tenis Meja, Barce Layaba/Leli Marlina Raih Medali Emas Asian Para Games 2026

Taklukan Wakil Korea di Partai Final Para Tenis Meja, Barce Layaba/Leli Marlina Raih Medali Emas Asian Para Games 2026

Pundi-pundi medali Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026 kembali bertambah pada hari keempat penyelenggaran.
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Terjadi Perbaikan Total Arah Ekonomi Kerakyatan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Terjadi Perbaikan Total Arah Ekonomi Kerakyatan

Ketua Umum Relawan Arus Bawah Prabowo Michael F. Umbas menilai perjalanan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Mengenang Jasa Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak, dari Penegakan Hukum hingga Dunia Pendidikan

Mengenang Jasa Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak, dari Penegakan Hukum hingga Dunia Pendidikan

Mengenang jasa Irjen Pol. (Purn.) A. Kamil Razak, Rektor Universitas Langlangbuana yang meninggal dunia Kamis (22/10/2026), dari pengabdian di Polri hingga dunia pendidikan.

Trending

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

PP PMKRI menyampaikan perhatian dan kepedulian mendalam terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memengaruhi lingkungan hidup serta kesehat
Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Selengkapnya

Viral