Jimly Berharap Ombudsman RI Miliki Lembaga Pengawas Permanen
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis etik Ombudsman RI (ORI) mendorong untuk menjadikan lembaga pengawas permanen untuk mengawasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan atau jajaran di ORI.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa keberadaan majelis etik sangat dibutuhkan dalam pengawasan, seperti halnya dewan pengawasan (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti KPK gitu ada Dewan Pengawas, tetapi harus mengubah undang-undangnya," katanya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Oleh karena itu, ia meminta Komisi II DPR RI harus memikirkan jangka panjang. Pasalnya Ombudsman RI memiliki peran penting untuk mengawasi pelayanan publik.
"Tolonglah negara kita ini pikirkan jangka panjang, Ombudsman ini penting untuk kualitas pelayanan publik, kualitas dan istegritas. Mangkanya standarnya harus tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman, Manager Nasution, mengungkapkan, bahwa saat ini munculnya dewan etik dan majelis etik hanya saat ada dugaan pelanggaran saja. Sehingga lembaga ini hanya bersifat sementara.
Dengan begitu adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa menjadikan majelis etik dapat menjadi lembaga permanen.
"Nah dalam rezim Undang-Undang yang berlaku sekarang, pengawas itu ad hoc, ada kasus bentuk. Kalau pelanggarannya Sekjen ke bawah itu namanya Dewas Etik, kalau pimpinan namanya Majelis Etik," ucapnya.
Sekedar informasi, saat ini Majelis Etik Ombudsman RI sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman nonaktif Heri Santoso.
Hery Susanto saat sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Jimly menyebut, ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali," ucap Ketua majelis etik Ombdusman, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).
"Tapi Jaksa Agung bilang, ‘Oh, enggak pak, 14.’ Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya," sambungnya.
Jimly mengungkapkan, bahwa saat ini majelis etik tengah menyusun laporan akhir terkait pelanggaran etik yang dilakukan Hery. Diharapkan pekan depan rampung.
"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa," ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa pada Pekan lalu, pihaknya telah mengirimkan surat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu terdapat pertimbangan, sehingga majelis etik meminta keterangan tertulis dari Hery. (aha/muu)
Load more