KPK Gelar Lelang Rampasan Korupsi 18 Juni, Ada Rumah, Mobil Hingga Ponsel
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang eksekusi atas barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tahapan persiapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026, sementara pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengelolaan dan pelelangan barang rampasan tidak sekadar menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum. Namun merupakan komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
"Nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," katanya, Sabtu (30/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Pada periode Juni 2026, terdapat 74 lot barang yang akan dilelang, terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan rumah susun, serta berbagai aset bergerak yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk kategori barang bergerak, objek lelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Selain itu, terdapat pula 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau konstruksi.
"Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Nilai limit objek lelang pun bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara.
"Melalui mekanisme open bidding secara daring, KPK terus mendorong tata kelola pelelangan yang transparan, kompetitif, dan inklusif," ungka Budi.
Load more