Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR RI
- Aldi-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ditunda hingga pekan depan, Selasa (9/6/2026).
Sidang LCC MPR RI 2026 dengan perkara Nomor:Â 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dengan tergugat Ahmad Muzani selalu Ketua MPR (I), Dyasita Widya Budi (II), Indri Wahyuni (III), dan Shindy Luthfiana (IV). Sementara itu, penggugat David Tobing.
Penundaan sidang ini lantaran pihak tergugat belum melengkapi terkait legal standing sehingga diharuskan melengkapi terlebih dahulu dan sidang ditunda pada pekan depan.
"Kebiasaan kami, melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Jadi kita jadwalkan di tanggal 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat,"Â ucap Hakim Ketua.
Di sisi lain, David Tobing mengapresiasi pihak para tergugat yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada dasarnya kami sebagai penggugat, prinsipal maupun dari kuasa hukum menyambut baik kehadiran tergugat satu melalui kuasanya, tergugat dua, tiga, empat melalui kuasanya," katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk segera dijadwalkan persidangan ulang.
"Kami serahkan ke majelis. Kalau memang harus ditunjukkan dulu aslinya, itu lebih baik supaya semuanya bisa clear semua bisa lanjut jadi tenang jawabannya," tandasnya.
Sebelumnya, perkara gugatan LCCÂ Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat mulai memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada 2 Juni 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat menuai sorotan publik.
Dalam perkara itu, David menggugat Ketua MPR, dua orang juri, hingga pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut David, tindakan para pihak yang digugat telah menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam laporannya, David merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menilai juri dan moderator tidak menjalankan tugas secara cermat sehingga mengabaikan prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan lomba.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pihak tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi sehingga layak diuji melalui proses hukum.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam petitum gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil tindakan terhadap dua juri yang bertugas dalam perlombaan tersebut, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. (aha/nsi)
Load more