Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Kubu PT PMM melalui kuasa hukumnya yakni Poltak Silitonga mengaku kasus yang merendung pihaknya turut mendapat sorotan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurahman.
"Kami berterima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Prof Dr Dudung Abdurahman yang telah memberikan perhatian atas persoalan yang kami hadapi, semoga bapak semakin sehat dan semakin kuat untuk melaksanakan tugas negara yang diberikan oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto kepada bapak,” kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Poltak menjelaskan sorotan yang diberikan oleh KSP Dudung turut membawanya bertemu dengan Deputi I Kantor Kepala Staf Kepresidenan Kuncoro Candrawinata.
Menurutnya pertemuan tersebut guna memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman untuk memberikan klarifikasi, memberikan bukti izin dan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM sekaligu mematahkan tudingan adanya penyelundupan barang tambang berbahaya yang mengandung radioaktif.
“Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempelajari semua dokumen-dokumen tersebut dengan seksama dan beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan atensi atas persoalan ini dan Kantor Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan pesan kepada kami, ‘jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum’," katanya.
Usai melakukan pertemuan, Poltak mengungkap jika pihaknya akan terus menyajikan fakta terkait tudingan tersebut.
“Tapi kami akan menyediakan dan menyajikan fakta Hukum yang sebenarnya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam mempertahankan hak-hak hukum kami,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang ekspor ditangkap oleh KRI Kujang 642 diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.
Kapal tongkang tersebut kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam, Kepulauan Riau hingga dilakukan adanya pembongkaran paksa 15 dari total 25 kontainer berisikan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura yang dimiliki oleh PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Adapun pembongkaran muatanbtersebut dilakukan aparat pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice dengan tujuan mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini," kata Laksda Berkat.
Di sisi lain, pembongkaran belasan kontainer tersebut menuai protes dari kubu PT PMM.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga menilai jika pembongkaran tersebut tak sesuai prosedur yang ada.
Pasalnya, ia mengklaim jika ekspor bahan mineral itu telah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Poltak mengaku pihaknya mempertanyakan adanya penangkapan dan pembongkaran muatan ekspor tersebut.
Karenanya, Poltak mengaku pihaknya menyayangkan adanya penangkapan dan pembongkaran mengingat kubunya mengklaim jika muatan ekspor itu telah dilengkapi dokumen sah dari lembaga terkait.
"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B," kata Poltak.
Poltak mengaku sebelumnya kubunya telah berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam terkait permasalahan itu.
Lantas, Kodaeral IV Batam mengundang para pihak ekportir dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam pada Jumat (22/5/2026).
Satgas Penyelundulan TNI menilai jika material lain yang terkandung di dalam kontainer tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.
Kubu PT PMM pun mengklaim tudingan tersebut tak berdasar mengingat muatan barang memiliki kandungan yang ditetapkan dengan kadar 40 persen.
"Kontainer barang perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen," kata perwakilan PT PMM, Regi dan pihak ekspedisi, Sinta.(raa)
Load more