News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Ungkap Kasus Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Soal Korupsi Kantor Pemkab Lamongan, KPK mengatakan berdasarkan hasil kekurangan volume bangunan dan sejumlah material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
Rabu, 3 Juni 2026 - 10:28 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung atau kantor pemerintah Kabupaten Lamongan mencapai Rp35,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil kekurangan volume bangunan dan sejumlah material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penghitungan ahli, kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum, dengan nilai setidaknya Rp35,7 miliar," ucapnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Dalam penghitungan kerugian negera tersebut, ahli konstruksi diturunkan untuk menelusuri volume hingga bahan yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut.

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," kata Taufiq dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (2/6/2026) malam.

Tiga dari Empat Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Mokh Sukiman selaku PPK/ Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Namun, dari empat tersangka tersebut, KPK baru menahan tiga orang di antaranya, Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto.

Sementara Yanuar belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan KPK akibat kendala tiket sarana transportasi.

Namun, KPK memastikan bahwa Yanuar akan segera menyusul tersangka lainnya untuk dilakukan penahanan.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufiq.

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan.

Lalu Bupati memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti keinginannya.

Pada tanggal 5 Mei sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000. Proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000.

"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Ahmad Abdillah sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Lalu Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G sekitar 46 juta butir.
Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Sejumlah isu negatif yang menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dinilai berkaitan erat dengan langkahnya melakukan perombakan birokrasi internal.
KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kemenhut.
Pernyataan Resmi RSUD Ruteng usai Dokter Beni Hina Yurizal Tri Chaerawan Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Pernyataan Resmi RSUD Ruteng usai Dokter Beni Hina Yurizal Tri Chaerawan Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

RSUD Ruteng resmi merilis pernyataan sikapnya. RS telah menindaklanjuti dokter Beni Christian Sihombing usai cibir pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
TelkomGroup Tanam 20 Ribu Mangrove, Menumbuhkan Ketahanan Ekosistem Pesisir

TelkomGroup Tanam 20 Ribu Mangrove, Menumbuhkan Ketahanan Ekosistem Pesisir

TelkomGroup melakukan penanaman puluhan ribu mangrove sebagai bagian agian dari program GoZero%, Save our Planet dalam menciptakan dampak berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.
Kapolda DIY Respons Ramainya Isu Kerusuhan Agustus 2026: Situasi Kondusif, Intelijen Terus Memantau

Kapolda DIY Respons Ramainya Isu Kerusuhan Agustus 2026: Situasi Kondusif, Intelijen Terus Memantau

Ramainya perbincangan mengenai isu dugaan kerusuhan yang disebut-sebut akan terjadi pada Agustus 2025 mendapat perhatian dari jajaran kepolisian termasuk Polda DI Yogyakarta. 

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral