Korupsi MBG Terbongkar, Ini Daftar Kejahatan Dadan Hindayana dan Dua Anak Buahnya sebagai Bos BGN
- tvOnenews.com/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Dadan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua pejabat lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief dalam keterangannya.
Kejahatan yang Dilakukan Bos BGN
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025.
Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan. Namun yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Penyidik menduga yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Bahkan, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan disertai praktik markup harga.
Pengadaan MBG yang Bermasalah
Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang dinilai bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung unsur markup dan tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG secara optimal.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum merinci nilai pasti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (rpi)
Load more