News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB
Kejati Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

 

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan yang berasal dari bank BUMN melalui fintech KoinWorks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.

“Pada hari ini Selasa, 02 Juni 2026, melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara LHL alias Ko Xiomg selaku Beneficial Owner dari PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh bank BUMN melalui Financial Technology KoinWorks Periode 2020-2024,” kata Dapot, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Dapot menerangkan, peran tersangka dalam hal ini yakni melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang dari KoinWorks (PT LAT) yaitu saudara BAA (Dirops. PT LAT), saudara BH (Dirut PT LAT 2022-2024), saudara JB (Dirut PT LAT 2024-sekarang),” jelasnya.

Kemudian, Dapot menyebutkan, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. 

“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Dapot.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

“Terhadap tersangka LHL dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka  dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan yang berasal dari BRI melalui fintech KoinWorks.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengatakan, tiga tersangka merupakan petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi.

“Tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” kata Dapot, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, Dapot menerangkan bahwa terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba, sejak kemarin (6/5/2026).

Sementara itu, Dapot menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini selaku pengurus PT Lunnaria Annua Teknologi yang merupakan pemilik Fintech KoinWorks melakukan kerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. 

Selanjutnya para tersangka mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari bank BUMN.

“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” jelas Dapot.

Atas peristiwa tersebut, telah dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar dan hingga saat ini pihak Kejati Jakarta masih mendalami keterlibatan internal bank dan pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.

Sementara itu, Dapot menjelaskan, dalam hal ini penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, dan melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka diketahui melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal  126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK,” ungkap Dapot. (Ars)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Potret Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Kenakan Rompi Pink

Lensa Berbicara: Potret Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Kenakan Rompi Pink

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG, Rabu (3/6). 
Resmi Berpaling ke Liga Thailand Bersama Asnawi Mangkualam, Eks Kapten Persebaya Berpeluang Jadi Lawan Persib Bandung

Resmi Berpaling ke Liga Thailand Bersama Asnawi Mangkualam, Eks Kapten Persebaya Berpeluang Jadi Lawan Persib Bandung

Dengan Port FC yang finis sebagai runner up Liga Thailand, Bruno Moreira bahkan berpeluang menjadi lawan bagi juara Super League, Persib Bandung di kompetisi internasional, ASEAN Club Championship. 
Dedi Mulyadi Temukan Kotak Pandora Pembunuhan Keluarga Indramayu, Arjun Curiga Bangunan di Depan Rumah Aman Yani

Dedi Mulyadi Temukan Kotak Pandora Pembunuhan Keluarga Indramayu, Arjun Curiga Bangunan di Depan Rumah Aman Yani

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menemukan fakta baru saat undang Arjun guna ungkap misteri Aman Yani dalam pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni Indramayu.
Sempat Dikabarkan Batal Gabung, Calvin Verdonk Ternyata Sudah OTW Jakarta untuk Perkuat Timnas Indonesia!

Sempat Dikabarkan Batal Gabung, Calvin Verdonk Ternyata Sudah OTW Jakarta untuk Perkuat Timnas Indonesia!

Sempat diragukan bergabung dengan kondisi urusan keluarga, Calvin Verdonk akhirnya akan bergabung dengan Timnas Indonesia. 
Dua Tahun di Indonesia Tanpa Liga, Satoru Mochizuki Putar Otak Demi Selamatkan Timnas Indonesia Putri

Dua Tahun di Indonesia Tanpa Liga, Satoru Mochizuki Putar Otak Demi Selamatkan Timnas Indonesia Putri

Tak digelarnya Liga Putri secara profesional di Indonesia memaksa Satoru Mochizuki mengumpulkan Safira Ika cs untuk membangun skuad Timnas Indonesia Putri.
Langkah Cerdas Dedi Mulyadi Atasi Krisis Sampah Jabar, Siapkan Solusi Jangka Panjang Sebelum TPA Penuh

Langkah Cerdas Dedi Mulyadi Atasi Krisis Sampah Jabar, Siapkan Solusi Jangka Panjang Sebelum TPA Penuh

Persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan di Jawa Barat mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tolak tetapkan status darurat sampah.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral