News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lewat Unggahan Surat Eks Pimpinan BGN Singgung Nanik S Deyang: Hadiah Indah yang Diberikan Kepada Saya

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah
Sumber :
  • Tangkapan layar unggahan akun instagram @saonysonjayabd

Jakarta, tvOnenews.com - Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah lantas menetapkan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan dua lainnya yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Belum genap satu hari mendekam di balik jeruji besi, jagat maya kembali dihebohkan dengan secarik kertas surat yang ditulis oleh Sony Sonjaya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Surat tersebut turut diunggah oleh akun instagram @sonysonjaya itu diunggah pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam surat tersebut, Sony menyinggung nama Nanik S Deyang yang baru saja menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terimakasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis surat itu yang dilengkapai dengan tandatangan dilihat pada Jumat (5/6/2026).

Unggahan surat tulisan tangan itu turut disertakan deskripsi.

Unggahan dari akun instagram kitu pun lantas dibanjiri ribuan like hingga ratusan komentar hingga pukul 23.52 WIB.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis deskripsi unggahan itu.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ars/raa)

 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalan hingga Rutilahu di Kota Banjar Bakal Disulap KDM Jadi Mulus dan Bagus, Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Besar

Jalan hingga Rutilahu di Kota Banjar Bakal Disulap KDM Jadi Mulus dan Bagus, Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Besar

KDM janji menargetkan pembangunan infrastruktur yang representatif agar wajah Jawa Barat di perbatasan tidak kalah dengan provinsi tetangganya, Jawa Tengah.
Tiga Kru Sisingaan Meninggal Saat Cari Nafkah, Dedi Mulyadi Langsung Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban

Tiga Kru Sisingaan Meninggal Saat Cari Nafkah, Dedi Mulyadi Langsung Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban

Dedi Mulyadi turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa para pekerja seni odong-odong sisingaan di Bekasi. KDM langsung siapkan bantuan untuk keluarga korban.
Teks Khutbah Jumat: Kedudukan Lingkungan Hidup dalam Agama Islam

Teks Khutbah Jumat: Kedudukan Lingkungan Hidup dalam Agama Islam

Berikut tema menarik teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk rangkaian pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Kedudukan Lingkungan Hidup dalam Agama Islam".
Bagaimana Nasib SPPG dan Aset yang Terafiliasi Dadan Hindayana Cs, Apakah Bakal Disita Kejagung?

Bagaimana Nasib SPPG dan Aset yang Terafiliasi Dadan Hindayana Cs, Apakah Bakal Disita Kejagung?

Bagaimana nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan aset yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka?
Perkuat Rupiah, Kadin Dorong Pemerintah Perbaiki Komunikasi dan Persepsi Pasar

Perkuat Rupiah, Kadin Dorong Pemerintah Perbaiki Komunikasi dan Persepsi Pasar

Kadin Indonesia melalui Wakil Ketua Umum (WKU) Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi, Aviliani menekankan, dalam menghadapi tren pelemahan nilai tukar rupiah saat ini, pemerintah harus concern pada pengelolaan kebijakan fiskal.
PB POBSI Kembali Gelar Indonesia International Open 2026, 128 Atlet dari 20 Negara Ambil Bagian

PB POBSI Kembali Gelar Indonesia International Open 2026, 128 Atlet dari 20 Negara Ambil Bagian

Ajang Indonesia International Open terus menunjukkan perkembangan signifikan sejak pertama kali digelar pada 2024.

Trending

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPD RI Dorong Peran Aktif Generasi Muda bagi Pembangunan Nasional

DPD RI Dorong Peran Aktif Generasi Muda bagi Pembangunan Nasional

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid mengajak generasi muda untuk terus memperkuat semangat kolaborasi, meningkatkan kapasitas diri, serta mengambil peran aktif dalam pembangunan bangsa.
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Lewat Unggahan Surat Eks Pimpinan BGN Singgung Nanik S Deyang: Hadiah Indah yang Diberikan Kepada Saya

Lewat Unggahan Surat Eks Pimpinan BGN Singgung Nanik S Deyang: Hadiah Indah yang Diberikan Kepada Saya

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) dalam kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selengkapnya

Viral