Dedi Mulyadi Hampir Kegocek, Warga yang akan Dibantu Bayar Pajak Kendaraan Ternyata Residivis Curanmor di Sumedang
- Antara
Sumedang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi nyaris tertipu. Pasalnya, ia akan membayarkan pajak kendaraan bermotor seorang warga Kabupaten Sumedang.
Seorang warga Sumedang yang akan dibantu membayar piutang pajak kendaraan oleh Dedi Mulyadi ternyata merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus curanmor setelah Polres Sumedang menindak tegas kejahatan jalanan melalui Operasi Jaran Lodaya 2026 dengan tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek di Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, salah satu pelaku pernah dijanjikan oleh Dedi Mulyadi. Mulanya KDM saat itu bertemu dengan pelaku curanmor.
"Pelaku saat itu ditegur Pak KDM," ujar AKBP Sandityo dalam jumpa pers kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026).
Alasan Dedi Mulyadi Beri Teguran
- Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tyo sapaan akrabnya menjelaskan alasan Dedi Mulyadi menegur pelaku. Knalpot dan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan warga Sumedang tersebut sudah mati.
KDM kebetulan lagi melakukan perjalanan. Gubernur Jabar tersebut tak sengaja bertemu dengan pelaku di Jalan Umar Wirahadikusumah yang berada di Kecamatan Ganeas.
Tyo menambahkan, kondisi motor pelaku yang tidak memungkinkan mendorong KDM niat beritikad baik membantunya. Pajak kendaraannya pun akan dibayarkan oleh Gubernur Jabar.
"Pelaku ini diminta datang ke Samsat untuk bayar pajak dan nantinya pajak kendaraannya itu akan dibayar oleh Pak KDM," terangnya.
Alih-alih terwujud, warga Sumedang tersebut teridentifikasi sebagai pelaku curanmor. Hal itu berdasarkan hasil dari proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Tyo menegaskan, jajaran Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menangkap pelaku. Pengamanan terjadi sehari setelah bertemu dengan KDM.
"Ternyata warga yang akan dibantu oleh Pak KDM ini adalah pelaku curanmor. Barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polres Sumedang Tangkap Pelaku Curanmor Lain dan Penadah
- Humas Polda Jabar
Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026, tim gabungan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Sumedang.
Ia menyampaikan bahwa, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pencurian dengan pemberatan. Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu orang penadah.
Mereka beraksi dari berbagai lokasi berbeda. Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Sumedang dan polsek jajaran selama periode Maret hingga awal Juni 2026.
"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," ungkapnya.
"Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian," sambungnya.
Ia menuturkan, seorang tersangka menjadi target operasi (TO). Adapun inisial pelaku yakni KK alias Bokir (29) yang merupakan warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sementara, tersangka lainnya dan seorang penadah berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur berstatus Non-Target Operasi (Non-TO).
Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, kata dia, para pelaku menggunakan modus operandi guna melancarkan aksinya. Cara yang paling umum adalah merusak kunci kontak kendaraan korban.
Ia mengatakan, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus berupa kunci palsu yang memiliki bentuk huruf Y. Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan kabel soket kendaraan di saat pemilik lalai saat memarkirkan motornya tanpa kondisi dikunci stang.
"Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, terdapat pula pelaku baru atau pelaku karbitan yang mencoba melakukan tindak pidana curanmor. Keberadaan mereka berhasil kami amankan agar tidak semakin meresahkan masyarakat," paparnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara, tersangka penadah potensi terjerat pasal penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang berlaku adalah penjara maksimal empat tahun.
(hap)
Load more