Oknum ASN PPPK Pemkab Bekasi Terciduk Simpan Narkoba, Tunjangan Langsung Disetop Total
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Desa Sukamahi mendadak geger setelah aparat kepolisian meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I pada Jumat (29/5).
Pegawai berstatus PPPK tersebut ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam operasi penggeledahan di tempat kerja pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani.
Merespons kejadian memalukan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap N.
Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur pegawai yang tengah tersangkut masalah hukum.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses status kepegawaian oknum tersebut.
"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," jelas Bennie di Cikarang, Jumat (5/6).
Pemberhentian sementara ini berdampak langsung pada penghasilan yang diterima N.
Meski belum dipecat secara permanen karena harus menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah), hak-hak keuangannya sudah dipangkas secara signifikan.
"Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," tutur Bennie.
Pihak BKPSDM menegaskan bahwa nasib akhir karier N sebagai ASN akan ditentukan sepenuhnya oleh hasil persidangan nantinya.
Jika pengadilan memutuskan bersalah, maka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan lebih jauh sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra aparatur di Bekasi. Bennie menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas narkoba di lingkungan birokrasi demi menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah," pungkasnya. (ant/dpi)
Load more