Petugas Ungkap Penipuan Daring Libatkan 4 WNA di Semarang, Gunakan Aplikasi Khusus
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com -Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6) di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing.
Keempat warga negara Tiongkok itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jajarannya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Menurut dia, penangkapan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming internasional di Semarang merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.
Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini seluruh warga negara asing diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Load more