Sony Sonjaya Bakal Seret 20 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Kisi-kisi Eks Wakil Kepala BGN
- tvOnenews.com/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung RI.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini dilakukan lantaran kliennya ingin mengungkap pihak yang terlibat dalam korupsi MBG ini.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yg terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ungkap Krisna, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Krisna mengungkapkan, dalam peristiwa ini, sedikitnya Sony akan menyebutkan 20 nama pihak yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Load more