Bupati Karawang Geram Pesta Gay Digelar di Kota Berjuluk Kota Santri, Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam
- tvOnenews - Cepi Kurnia
Karawang, tvOnenews.com - Viral di media sosial video dugaan pesta gay yang disebut-sebut berlokasi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 12 detik itu memperlihatkan sejumlah pria berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berciuman, di sebuah ruangan yang remang-remang diduga tempat hiburan malam.
Menanggapi hal itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengancam sanksi pencabutan izin operasional tempat hiburan malam yang memfasilitasi perbuatan menyimpang, seperti pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tersebut.
Menurutnya, selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Namun sayangnya toleransi itu tidak dijaga dengan baik.
- Tangkapan Layar thread Halo KRW (Karawang)
Pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, menurut dia, masih melakukan pelanggaran bahkan membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Pemilik, pengelola saya bilang, kalian saya bilang sudah kita berikan keleluasaan atau toleransi, jadi tolong dijaga juga," tuturnya di Karawang, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, Karawang ini dikenal sebagai daerah yang religius dan memiliki ratusan pondok pesantren. Karena itu aktivitas yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.
"Karawang ini adalah kota santri, banyak pesantren di kita, jadi hal-hal yang begitu (pesta gay) tidak patut, tidak wajar, tidak elok saya pikir,"
"Saya tegaskan, kalau nanti sekali dikasih tahu, dua, tiga kali (masih bandel), ya sudah kenapa tidak? kita minta untuk dicabut, saya akan menyampaikan langsung kepada pusat," tegasnya.
Aep mengatakan perizinan tempat hiburan malam tersebut dating dari pusat.
"Yang jelas saya perintahkan Satpol PP untuk tegas, berikan surat," katanya.
Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti itu akan menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. (ant)
Load more