PP KAMMI: UU POLRI Harus Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Kualitas SDM Kepolisian
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah, menilai bahwa perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun serta kemungkinan penyesuaian masa jabatan Kapolri perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, efektivitas organisasi, serta kepentingan pelayanan publik.
"Jika Kejaksaan dan TNI telah memiliki ketentuan batas usia pensiun yang relatif lebih tinggi pada jabatan tertentu, maka langkah penyesuaian usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dapat dipertimbangkan sebagai bentuk harmonisasi antar lembaga penegak hukum. Adapun penyesuaian masa jabatan Kapolri harus tetap didasarkan pada kebutuhan institusi serta mekanisme yang akuntabel," kata Jundi, kepada wartawan, Selasa (8/6).
Namun demikian, PP KAMMI menilai bahwa RUU Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek usia pensiun semata. Momentum revisi ini juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian.
Ahmad Jundi Kh menyayangkan aspirasi masyarakat terkait peningkatan standar pendidikan minimal calon anggota Polri yang belum diakomodir dalam revisi tersebut. Menurutnya, banyak masukan publik yang menghendaki peningkatan standar pendidikan menjadi minimal Strata 1 (S1) guna meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepolisian di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
"Di tengah dinamika sosial, perkembangan teknologi, hingga kompleksitas persoalan hukum saat ini, kebutuhan terhadap SDM kepolisian yang memiliki kapasitas akademik dan kemampuan analitis yang kuat menjadi hal yang penting," ujarnya.
Sementara itu, draf revisi UU Polri juga menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada sejumlah Kementerian dan Lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Jundi Kh mengingatkan bahwa penempatan aparat aktif di ranah sipil perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola kelembagaan negara.
"Penempatan aparat aktif pada ruang-ruang sipil berpotensi mendistorsi kultur birokrasi sipil yang profesional. Selain itu, perlu diantisipasi adanya potensi benturan kepentingan dalam proses perumusan kebijakan agar prinsip profesionalisme dan independensi institusi tetap terjaga," tegas Ahmad Jundi Kh Ketua Umum PP KAMMI.
Load more