Kata Kapolri Soal UU Baru Izinkan Polisi Urus Pangan dan Gizi Nasional
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru disahkan DPR RI, mengizinkan keterlibatan anggota Polri mengurus soal pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Polri memiliki tugas untuk mendukung program dan kebijakan strategis nasional untuk kepentingan masyarakat.
“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Terlebih, kata Listyo, pemerintah sedang berupaya mewujudkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.
“Kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan tugas tersebut termasuk bagian dari fungsi pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan, karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” kata Eddy. (saa/dpi)
Load more