Intip Gaji PPPK yang Dikeluhkan Sherly Tjoanda: Gak Mampu Bayar
- Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara - Pemprov DKI jakarta
tvOnenews.com – Krisis keuangan akut tengah melanda Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda secara blak-blakan mengaku bahwa saat ini kas daerahnya sudah tidak memiliki ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar gaji para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan langsung oleh Sherly dalam agenda rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
"Kami tidak punya cashflow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Apakah masalah daerah sudah selesai, belum," keluh Sherly Tjoanda dengan nada getir.
![]()
Sherly membeberkan secara rinci riwayat defisit anggaran di wilayahnya. Saat ini, total kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara telah membengkak secara masif hingga menyentuh angka Rp1,1 triliun.
Ironisnya, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp960 miliar.
Kondisi ini menandakan bahwa beban belanja pegawai Pemprov Malut sudah jauh melampaui plafon DAU yang tersedia.
Sebagai langkah darurat, pemerintah daerah Maluku Utara sejatinya harus memutar otak dan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutupi defisit tersebut.
Sayangnya, jalan keluar ini tersendat lantaran dana DBH milik Maluku Utara dilaporkan masih ditahan oleh pusat sebesar 60%.
"Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60% (DBH) dikembalikan," tegas Sherly melayangkan desakan ke pemerintah pusat.
Mengintip Nominal Gaji PPPK: Skema Penuh Waktu vs Paruh Waktu
![]()
Sebagai informasi, besaran gaji individu untuk tenaga PPPK di wilayah Maluku Utara secara teknis terbagi ke dalam dua skema pengupahan utama, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah rincian nominal hak keuangan per individu pegawai yang berlaku saat ini:
1. PPPK Penuh Waktu (Sesuai Golongan)
Sistem gaji pokok untuk kelompok penuh waktu ini diatur secara nasional berdasarkan regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominal pastinya sangat bergantung pada jenjang pendidikan awal serta Masa Kerja Golongan (MKG):
- Lulusan S1 / D4 (Golongan IX): Berhak menerima gaji pokok bersih di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan SMA (Golongan V): Berhak menerima gaji pokok bersih berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
- Lulusan SD (Golongan I): Berhak menerima gaji pokok bersih di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
(Catatan: Angka tersebut merupakan gaji pokok bersih murni, belum mengalkulasi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja daerah jika kondisi kas daerah mencukupi).
2. PPPK Paruh Waktu (Part-Time)
Skema ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja paruh waktu akibat keterbatasan ruang fiskal anggaran daerah. Besaran upahnya mengacu pada batas atas Keputusan MenPAN-RB yang disesuaikan dengan UMP setempat:
- Batas Maksimal UMP Maluku Utara: Dipatok maksimal sebesar Rp3.552.840 per bulan.
- Realisasi Kontrak Kerja Lapangan: Pada implementasi teknis di wilayah Maluku, rata-rata lulusan Sarjana (S1) dikontrak paruh waktu dengan upah Rp2.750.000, sedangkan untuk lulusan SMA dipatok sebesar Rp2.500.000 per bulan dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar 4 jam per hari.
Hantaman defisit anggaran yang dikeluhkan oleh Pemprov Malut saat ini terjadi akibat akumulasi masif dari kewajiban pembayaran ribuan tenaga PPPK secara serentak.
Alhasil, meskipun nominal upah per individu terlihat standar di atas kertas, total beban kumulatif secara makro sukses melampaui kapasitas daya tampung kas daerah Maluku Utara.
Load more