DPR sebut UU Polri Serap Aspirasi Masyarakat, Berikut Isinya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik mempertanyakan terkait Undang-Undang Polri (UU Polri). Sontak, hal ini langsung dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Kata dia, Undang-Undang Polri (UU Polri) menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut produk undang-undang baru ini sudah sangat maju.
"Undang-Undang Polri ini ada revisi untuk menampung beberapa hal. Pertama kita itu kan ingin mempertegas ya polisi yang bertugas di luar institusi. Ya kan? Yang kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," ucap Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Selasa (9/6/2026).
Bahkan ia menyebutkan, bahwa UU Polri juga mengatur batas usia pensiun dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator Golkar ini mengatakan sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar juga tak main-main.
"Lalu yang ketiga, kita bicara mengenai batas pensiun. Kan begitu. Yang keempat, kita itu mempertegas ya sanksi bagi anggota polisi yang melanggar. Itu. Jadi khusus untuk sanksi ya, itu kalau dia dipidana, itu langsung dipecat. Yang kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," jelasnya.
Bahkan kata dia, dengan demikian ada payung hukum tetap dalam menindak anggota Polri yang melanggar. Ia menyebut UU Polri sebagai bentuk kemajuan.
"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Sebelumnnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Dalam hal ini, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional.
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ucap Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidak mudah.
Load more