Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan Revisi UU Polri Tak Butuh Waktu Lama
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan revisi Undang-Undang Polri berjalan cepat dan tidak butuh waktu lama dalam pembahasannya.
Dia menjelaskan revisi tersebut hanya memuat 20 substansi dengan tujuh materi baru yang menjadi fokus pembahasan.
“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
“Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh,” lanjutnya.
Dia menyebut revisi tersebut memuat soal tugas anggota Polri, termasuk mendukung program dan kebijakan Presiden.
Kemudian, terkait rekrutmen anggota Polri, di mana penyandang disabilitas mendapat kesempatan menjadi polisi sesuai keahlian yang dimiliki.
“Yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya,” ungkap Eddy.
Revisi ini juga mengatur terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri, yakni batas usia pensiun untuk tingkat Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun.
Untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun. Eddy menyebut pertimbangan ini menyesuaikan rata-rata usia pensiun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eddy menambahkan, revisi tersebut juga mengatur penugasan polisi di luar institusi dengan merujuk ketentuan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyebut tugas utama Polri tetap berfokus pada tiga fungsi, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
“Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” tandasnya. (saa/rpi)
Load more