Menteri P2MI Perintahkan Satgas Buru Calo CPMI Batam, Korban Ditipu Rp12 Juta
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri P2MI) Mukhtarudin memerintahkan Satgas P2MI dan aparat penegak hukum memburu pelaku penipuan yang menyebabkan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terlantar di Batam.
"Saya perintahkan kerja sampai dapat. Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang warga kita. Ada yang ditipu hingga Rp12 juta lebih per orang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini murni tindak pidana penipuan," beber Mukhtarudin dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Bahkan kata dia, saat kunjungan kerja ke Batam, ia menerima aduan dari sejumlah CPMI asal Surabaya, Jawa Timur.
Mereka terlantar di Batam setelah menjadi korban penipuan oknum calo yang menjanjikan proses keberangkatan instan. Para korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah per orang.
Menanggapi aduan tersebut, Mukhtarudin langsung menginstruksikan Satgas P2MI dan aparat penegak hukum untuk memburu para pelaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi, kepatuhan terhadap hukum, dan peningkatan kapasitas diri bagi CPMI yang akan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, bekerja di luar negeri membutuhkan ketahanan mental agar pekerja mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya baru tanpa memutus komunikasi dengan keluarga di Indonesia.
"Jika satu dua hari di tempat kerja, kalian harus sesuaikan, komunikasi dengan keluarga tetap jalan. Jangan baru dua minggu kerja, tiba-tiba kabur. Intinya sesuai kontrak kerja," ujarnya.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mematuhi prosedur operasional standar (SOP) di tempat kerja merupakan kewajiban pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan selama bekerja.
Dia turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap isi perjanjian kerja bagi CPMI karena masih ditemukan kasus eksploitasi akibat pekerja tidak memegang dokumen kontrak secara fisik.
"Hal itu terjadi karena ditahan oleh sebagian perusahaan nakal guna membatasi ruang gerak dan hak pelindungan hukum pekerja," katanya.
Karena itu, Mukhtarudin memerintahkan penyesuaian aturan teknis dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) guna mencegah potensi manipulasi oleh perusahaan.
Dalam orientasi tersebut, CPMI diwajibkan mempelajari dan memahami seluruh materi, terutama yang berkaitan dengan hak, kewajiban, upah, serta tanggung jawab hukum para pihak.
Mukhtarudin juga menginstruksikan CPMI untuk menyimpan sendiri dokumen perjanjian kerja dan membuat salinan digital sebagai bukti apabila terjadi sengketa atau pelanggaran di kemudian hari.
Selain itu, dia meminta petugas Pos Pelayanan P2MI dan fasilitator OPP tidak menarik kembali dokumen yang telah diberikan kepada CPMI karena dokumen tersebut merupakan hak pekerja untuk dibawa ke negara penempatan.
Menurut dia, perusahaan dapat memperoleh salinan dokumen secara terpisah apabila diperlukan. (ant/aag)
Load more