UU Polri Perlu Disertai Reformasi Birokrasi
- ANTARA
Menurutnya, lingkup kerja kedua institusi tersebut sudah cukup besar dan strategis sehingga membutuhkan kepemimpinan dengan kewenangan yang lebih kuat.
Usulan serupa juga disampaikan terhadap Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum) Polri serta Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) Polri yang dinilai layak dipimpin oleh jenderal bintang satu.
Sandri menegaskan reformasi birokrasi di tubuh Polri menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan organisasi dengan regulasi baru yang telah disahkan pemerintah dan DPR.
“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan,” paparnya.
Ia juga meminta Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) Polri segera merespons kebutuhan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian organisasi pascarevisi undang-undang.
“Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.(raa)
Load more