Polisi Ringkus Pria yang Tega Cabuli Anak Tirinya dengan Modus Kwetiau Beracun di Karawang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HEA (28) lantaran melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan pria tersebut dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus setelah adanya laporan resmi dari pihak korban pada 8 Juni 2026 lalu.
"Pelaku yang ditangkap berinisial HEA (28), karena merudapaksa NNH (19) yang merupakan anak tirinya," kata Cep Wildan di Karawang, Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden memilukan itu terjadi pada dini hari, Kamis (12/3), di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Aksi bejat ini terencana dengan rapi melalui cara yang sangat berbahaya. Pelaku diketahui memberikan makanan kepada korban yang telah disisipi zat kimia agar korban kehilangan kesadaran.
"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan itu ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang," jelas Cep Wildan.
Zat tersebut membuat korban, NNH, mengalami pusing hebat hingga tertidur pulas secara mendadak.
Di saat itulah HEA melancarkan aksi kejinya. Meski sempat terbangun di tengah kejadian, korban tidak berdaya untuk menyelamatkan diri dari cengkeraman pelaku.
"Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, tapi usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung memaksa untuk melakukan persetubuhan," tambahnya.
Pasca kejadian tersebut, NNH memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada sang ibu.
Pihak keluarga kemudian melaporkan HEA ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah memeriksa NNH dan memanggil sejumlah saksi, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41) untuk memperkuat alat bukti.
Kini, HEA telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant/dpi)
Load more