Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Importasi Barang Ditjen Bea dan Cukai, Ini Fakta Sebenarnya!
- tvOnenews/AR Safira
“Tiba-tiba Februari, OTT Blue Ray di Lampung, dan mulailah diperiksa semua. Ya, mungkin ada chat dari pegawainya di Indonesia mengatakan bakal ada pesanan dari Raffi, dia juga nggak tahu. Itulah yang termuat di persidangan langsung heboh. Tapi dia pun sudah cabut, itu namanya Yohanes,” ucap Hotman.
“Jadi sekali lagi, ternyata orang yang selama ini besar-besaran mendiskreditkan Raffi soal ini, hari ini tidak berani datang untuk konfrontasi dengan kita. Berarti kamu-kamu yang telah memfitnah Raffi tanpa tahu faktanya, kau adalah pengecut bajingan. Di medsos itu banyak banget, ya, seolah-olah kau bagian dari Blue Ray, seolah-olah kau bagian dari tangkap-tangan menyogok Bea Cukai. Tapi ternyata hari ini nggak ada yang datang,” jelas Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa nama Raffi Ahmad muncul saat dirinya sedang berada di Amerika. Kala itu Raffi sempat mengunjungi kantor PT Blueray yang berada di sana.
Kunjungan Raffi ke kantor forwarder tersebut untuk menitip pengiriman sejumlah alat elektronik dari Amerika ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufiq di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik mengungkapkan, bahwa KPK belum mengembangkan kasus tersebut terhadap Raffi. Pasalnya, keterlibatannya belum terlalu menguatkan dalam kasus yang menjerat PT Blueray. Sehingga Raffi tidak dilakukan pemanggilan.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," ungkapnya.
Meski begitu, Taufik menyebut bahwa KPK tak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman bilamana terdapat fakta-fakta di persidangan yang menguatkan unsur pidana.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," jelasnya. (Ars/cmi)
Load more