Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang
- Mutawakkir Saputra
Semarang, tvOnenews.com - Bermoduskan menghapus dosa, seorang pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku sebagai habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli delapan (8) santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Kata dia, kelakuan bejat tersangka AJS berlangsung selama lebih dari satu tahun, kasus kini ditangani oleh Polres Semarang.
Kemudian, kata dia, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan ponpes oleh salah seorang pengurus, untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Dalam perkembangannya, kata Bodia, AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang habib sekaligus pengajar.
"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," bebernya.
Kasus pencabulan pernah terjadi juga di Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah pada akhir Mei 2026.
Tersangkanya Abdul Khalim Fadlun alias AKF (55) yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan.
Ia diringkus karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya sejak 2008 lalu.
Selanjutnya, ia katakan, tersangka juga melakukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.
"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tutur Bodia.
Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi. Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual.
"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," bebernya.
Kemudian, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan.
Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok.
Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan.
Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.
"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," jelasnya.
Aksi penyamaran tersangka mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat.
Pada Maret 2024, warga bersama pengurus ponpes sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok.
Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasat mata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.
"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karena mengaku-aku habib," kata Bodia.
Kasus kejahatan seksual AJS ini baru terungkap seusai adanya laporan dari korban dan orang tuanya, pada 2025.
Kemudian, Polres Semarang melakukan pengungkapan, pada Februari 2026.
Pada 2 Maret 2026, polisi menangkap AJS dan membawanya ke Mapolres Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
"Saat kami melakukan undangan karifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2 dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi," bebernya.
Tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya, pada 5 Mei 2026.
Namun, hakim memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
"Artinya, Polres Semarang melalui Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar. Selanjutnya, kami sembari melengkapi berkas-berkas melengkapi formulir-formulir lain menunggu petunjuk dari jasa hingga tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka juga terancam ditambah sepertiga pemberatan dari pidana pokok.
"Karena, tersangka berposisi sebagai figur atau pengajar atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan lebih dari satu kali, dan korban lebih dari satu orang," pungkasnya. (aag)
Load more