Kebijakan Satu Peta Dipercepat, Kemendagri Geber Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah digeber melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Berdasarkan laporan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, tiga kabupaten tersebut adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Program ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4% (10.909 desa).
Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0% untuk progres capaian batas desanya.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/06/2026).
ILASPP atau Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu, merupakan program strategis pemerintah yang mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy.
Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode mengharapkan, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.
"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya. Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.
Load more