News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB
Rumah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya melalui pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2.

Balik nama PBB-P2 menjadi langkah penting bagi masyarakat yang baru membeli properti, menerima hibah, memperoleh warisan, atau memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses ini diperlukan agar data kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan.

Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
 
Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif.

Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.

Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak belum dapat memperoleh pembebasan tersebut karena objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama dapat menjadi tidak valid dalam sistem Pajak Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2, kemudian melakukan validasi NIK pada sistem Pajak Online agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 apabila memenuhi ketentuan lainnya.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Wajib pajak dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.

Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menu “Pelayanan”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan”.

Pada pilihan jenis pelayanan, wajib pajak dapat memilih “Mutasi”, lalu memilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”.

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta data pendukung yang dipersyaratkan.

Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.

Dokumen lain yang juga perlu disiapkan meliputi fotokopi akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan; surat kuasa dari wajib pajak; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.

Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan.

Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan.

Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyetujui pernyataan dalam sistem dan menyimpan permohonan.

Status pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dipantau secara berkala melalui laman Pajak Online selama proses verifikasi petugas berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan objek pajak.

Dengan administrasi yang tertib dan data yang akurat, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Kejuaraan Dunia BWF 2026 dalam Waktu Dekat, Fikri Berharap Bisa Cepat Beradaptasi dengan Lapangan

Hadapi Kejuaraan Dunia BWF 2026 dalam Waktu Dekat, Fikri Berharap Bisa Cepat Beradaptasi dengan Lapangan

Pebulutangkis ganda putra andalan Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri, bersiap kini terua jalani persiapan hadapi Kejuaraan Dunia BWF 2026 dalam waktu dekat ini.
Absen Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Marselino Ferdinan Ternyata Jalani Operasi di Spanyol

Absen Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Marselino Ferdinan Ternyata Jalani Operasi di Spanyol

Marselino Ferdinan ternyata menjalani operasi di Spanyol setelah absen di Piala AFF 2026. Ia kini fokus menjalani pemulihan.
Bukan Sekadar Camping, Buper Bedengan Malang Didorong Jadi Wisata Makroinvertebrata

Bukan Sekadar Camping, Buper Bedengan Malang Didorong Jadi Wisata Makroinvertebrata

Bumi Perkemahan Bedengan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, didorong untuk dikembangkan menjadi wisata makroinvertebrata pertama di Indonesia. 
Puan Ungkap Terima Surpres Prabowo soal Calon Gubernur BI dan Deputi Senior

Puan Ungkap Terima Surpres Prabowo soal Calon Gubernur BI dan Deputi Senior

Selain Destry Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur BI, Puan mengungkap Presiden Prabowo juga mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior, yaitu Aida S. Budiman.
Mendagri Tito Karnavian Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Mendagri Tito Karnavian Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya penguatan sinergi bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Sumatera. 
Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Sebut untuk Hindari Konflik dengan Kepala Daerah

Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Sebut untuk Hindari Konflik dengan Kepala Daerah

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai bahwa pelaksanaan Pilkada tanpa wakil kepala daerah diusulkan guna menghindari konflik dengan kepala daerah.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral