News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB
Rumah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya melalui pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2.

Balik nama PBB-P2 menjadi langkah penting bagi masyarakat yang baru membeli properti, menerima hibah, memperoleh warisan, atau memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses ini diperlukan agar data kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan.

Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
 
Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif.

Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.

Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak belum dapat memperoleh pembebasan tersebut karena objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama dapat menjadi tidak valid dalam sistem Pajak Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2, kemudian melakukan validasi NIK pada sistem Pajak Online agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 apabila memenuhi ketentuan lainnya.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Wajib pajak dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.

Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menu “Pelayanan”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan”.

Pada pilihan jenis pelayanan, wajib pajak dapat memilih “Mutasi”, lalu memilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”.

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta data pendukung yang dipersyaratkan.

Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.

Dokumen lain yang juga perlu disiapkan meliputi fotokopi akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan; surat kuasa dari wajib pajak; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.

Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan.

Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan.

Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyetujui pernyataan dalam sistem dan menyimpan permohonan.

Status pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dipantau secara berkala melalui laman Pajak Online selama proses verifikasi petugas berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan objek pajak.

Dengan administrasi yang tertib dan data yang akurat, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skateboard Indonesia Berpeluang Kawinkan Medali di Asian Games 2026, Ni Wayan Malana dan Basral Tampil di Final Hari Ini

Skateboard Indonesia Berpeluang Kawinkan Medali di Asian Games 2026, Ni Wayan Malana dan Basral Tampil di Final Hari Ini

Cabang olahraga (cabor) skateboard Indonesia berpeluang mengawinkan medali di Asian Games 2026, Minggu (27/9/2026). Dua atlet muda tanah air, yakni Ni Wayan Malana Fairbrother dan Basral Graito Hutomo sama-sama lolos ke final nomor street putri dan putra.
Sudah Punya KTA, Jokowi Dipastikan Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Sudah Punya KTA, Jokowi Dipastikan Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Sudah punya KTA, Jokowi dipastikan menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Takuma Inoue Vs Tenshin Nasukawa di Kelas Bantam

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Takuma Inoue Vs Tenshin Nasukawa di Kelas Bantam

Jadwal tinju dunia hari ini, di mana ada perebutan gelar juara kelas bantam antara Takuma Inoue vs Tenshin Nasukawa.
Tanpa Megawati Hangestri, Jordan Wilson Liburan Bareng Vanja Bukilic dan Pemain Asing Liga Voli Korea

Tanpa Megawati Hangestri, Jordan Wilson Liburan Bareng Vanja Bukilic dan Pemain Asing Liga Voli Korea

Volimania dibuat heboh dengan potret kebersamaan pemain asing Liga Voli Korea. Namun sayangnya tidak ada sosok Megawati Hangestri dalam momen tersebut.
Awas Salah Langkah! 5 Zodiak Ini Diprediksi akan Dikejar-kejar Apes pada Tanggal 28 September 2026

Awas Salah Langkah! 5 Zodiak Ini Diprediksi akan Dikejar-kejar Apes pada Tanggal 28 September 2026

Ketika sebagian zodiak bersiap menikmati keberuntungan, lima tanda bintang justru harus menghadapi gejolak energi yang kurang menguntungkan pada 28 September.

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana ada Timnas Voli Indonesia yang akan memulai perjuangannya dari babak fase grup. Skuad Garuda akan berhadapan dengan Thailand di laga perdananya.
Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan membawa pulang santapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Selengkapnya

Viral