Pejabat Bea Cukai Terima Aliran Uang Puluhan Miliar Kasus Suap Importasi, KPK Bakal Lakukan Ini
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Penerimaan itu terungkap berdasarkan fakta persidangan pemilik PT Blueray, John Field yang merupakan terdakwa kasus suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap fakta persidangan akan ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan, tentunya akan ditelaah oleh JPU," kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/6/2026).
"Apakah fakta tersebut memperkuat bukti-bukti terkait perkara pokok untuk terdakwa yang disidangkan, atau akan menjadi materi baru yang dapat masuk ke kemungkinan pengembangan berikutnya," sambungnya.
Budi mengaku bahwa pihaknya akan terus mencermati jalannya persidangan. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
"KPK tentunya mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan perkara ini, sebagai salah satu bentuk peran serta publik dalam mengawal proses hukum tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan Jumat kemarin, John Field mengaku bahwa memberikan uang senilai Rp30 miliar kepada Dedi Congor.
Mulanya tim penasihat hukumnya menanyakan terkait adanya angka Rp91 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.
"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim penasihat.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
Lalu John juga mengaku bahwa uang tersebut ia serahkan selama enam bulan, dan setiap bulannya 'menyetor' Rp5 miliar.
John juga mengungkapkan bahwa uang tersebut ia serahkan tidak langsung kepada Dedi melainkan melaui stafnya.
Dedi Congor Kabur Dari Wartawan Usai Diperiksa KPK
KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai saksi, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Dedi merupakan penyidikan terkait kasus dugaan suap importasi barang di pingkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi lantaran diduga telah mendapatkan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo atau PT BR.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," kata Budi, Sabtu (9/5/2026).
Usai dilakukan pemeriksaan, Dedi sempat menghindar dari wartawan. Terpantau ia mencoba tak mengindahkan pertanyaan wartawan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada siang hari. Saat itu, ia sempat keluar dari gedung KPK sebelum salat Jumat. Awak media yang menunggu mencoba mengajukan sejumlah pertanyaan. Tetapi ia memilih bungkam dan menutupi wajahnya menggunakan dokumen yang di bawanya.
Selanjutnya usai diperiksa pada sore hari, Dedi kembali menghindar dari wartawan. Kali ini ia belari menuju jalan raya.
Sejumlah wartawan yang menunggunya sempat mencoba mengejarnya untuk mewawancarai dia, namun ia cepat berlari mengarah Royal Kuningan Hotel dan menghilang.
Aksi kaburnya Dedi viral di media sosial, ia terlihat sudah mengancang-ancang untuk kabur dari pantauan media.(aha/raa)
Â
Load more