News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalami Aliran Dana di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Seorang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.
Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08 WIB
Para tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Sumber :
  • Tvonenews/Aldi Herlanda.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Dalam hal ini KPK memeriksa seorang saksi yakni Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi (SRD). 

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026). 

Tentunya KPK akan terus mendalami terkait rasuah di lingkungan Pemkab Lamongan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.

Satu orang lainnya yaitu MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute. 

KPK menahan tiga orang tersangka terlebih dahulu. Sementara MYM tersangka terakhir yang dilakukan penahanan. Kini keempatnya sudah berada di Rutan KPK. 

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) malam. 

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti. 

Pada tanggal 5 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000. 

Lalu sambung Taufiq proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang. 

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000. 

"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufiq. 

Selain itu, kata Taufiq proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ahmad Abdillah juga sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sementara Sukiman diduga menerima sejumlah dari pihak PT AB KSO. 

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/cmi) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Minta Pemerintah Dorong Kemitraan Petani Lokal Dalam Program Swasembada Gula Nasional

DPR RI Minta Pemerintah Dorong Kemitraan Petani Lokal Dalam Program Swasembada Gula Nasional

Pemerintah Indonesia terus menggenjot perwujudan dalam menacapi target swasembada gula nasional.
Konten Hoaks 'Demo Agustus' Masif di Media Sosial, Direktur IPR : Masyarakat Jangan Terpancing

Konten Hoaks 'Demo Agustus' Masif di Media Sosial, Direktur IPR : Masyarakat Jangan Terpancing

Belakangan ini banyak konten medsos yang menyebarkan kembali video demonstrasi mahasiswa lama dengan sejumlah narasi provokatif, seperti "Demo sebesar ini enggak diliput media?".
Bobotoh Wajib Catat, Ini yang Terjadi di Bandung Jika Persib Jadi Juara Piala Presiden 2026

Bobotoh Wajib Catat, Ini yang Terjadi di Bandung Jika Persib Jadi Juara Piala Presiden 2026

Persib Bandung akan menjalani laga pamungkas dengan melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Kamis (6/8/2026). 
Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Langsung

Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Langsung

Wamendagri Ribka menegaskan pemerintah akan melakukan peninjauan langsung bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyelidiki dugaan keracunan anak sekolah di Jayapura.
Reaksi Tegas UGM usai Identitas Dokter PPDS yang Komentar Nirempati Pasien BPJS Ternyata dari FKKMK

Reaksi Tegas UGM usai Identitas Dokter PPDS yang Komentar Nirempati Pasien BPJS Ternyata dari FKKMK

Pihak UGM melakukan pembahasan internal menyikapi dokter PPDS FKKMK, dr Elda Putri Rahardini komentar nirempati ke pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Jebol Gawang Timnas Indonesia, Nguyen Xuan Son Ketagihan Bawa Vietnam Juara Piala AFF

Jebol Gawang Timnas Indonesia, Nguyen Xuan Son Ketagihan Bawa Vietnam Juara Piala AFF

Lewat gol Nguyen Xuan Son, Timnas Indonesia dipaksa mengakui keunggulan Vietnam dengan skor meyakinkan 0-3 di Stadion Pakansari, Bogor, Senin (3/8/2026).

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral