News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalami Aliran Dana di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Seorang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.
Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08 WIB
Para tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Sumber :
  • Tvonenews/Aldi Herlanda.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Dalam hal ini KPK memeriksa seorang saksi yakni Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi (SRD). 

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026). 

Tentunya KPK akan terus mendalami terkait rasuah di lingkungan Pemkab Lamongan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.

Satu orang lainnya yaitu MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute. 

KPK menahan tiga orang tersangka terlebih dahulu. Sementara MYM tersangka terakhir yang dilakukan penahanan. Kini keempatnya sudah berada di Rutan KPK. 

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) malam. 

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti. 

Pada tanggal 5 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000. 

Lalu sambung Taufiq proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang. 

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000. 

"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufiq. 

Selain itu, kata Taufiq proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ahmad Abdillah juga sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sementara Sukiman diduga menerima sejumlah dari pihak PT AB KSO. 

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/cmi) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 
Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 zodiak 26 September 2026: Capricorn berpeluang untung dari usaha sebelumnya, sementara Libra perlu lebih selektif dalam mengambil keputusan.
Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Bagi sebagian siswa, ujian berbasis komputer dimulai ketika mereka duduk di depan layar dan mulai mengerjakan soal. Namun, bagi anak-anak di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, perjuangan itu pernah dimulai jauh sebelum komputer dinyalakan.
Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman terpaksa melakukan perombakan kilat pada komposisi Skuad Garuda menjelang laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Dua pemain ...
Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Temuan tulang dilaporkan kepada polisi. Petugas Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Lifter Indonesia, Natasya Beteyob, gagal persembahkan medali Asian Games 2026 untuk Indonesia di cabor angkat besi di Nagoya City Trade and Industry Center.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Selengkapnya

Viral