Bocah Diduga Dibully hingga Tersetrum Tiang Listrik di Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Diproses Hukum Secara Adil
- Istimewa
Tak hanya itu, badan korban digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” terangnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Adapun dalam hal ini, Rita menuturkan pelaku inisial ALR (17 tahun 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, RM tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (ars/nsi)
Load more