Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Seret Direktur PT Simba Jaya Utama
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka baru yakni DHB dan VC.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dlm perkara aquo, yaitu: DHB (putra Siman Bahar) selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tiga orang tersangka sebelumnya dari PT SPEM (Toko Mas Semar Nganjuk) yaitu TW (Dirut PT SPEM), DW, dan BSW.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi,” jelas Ade Safri.
Kemudian, dalam penetapan dua tersangka baru ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap ke-2 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Load more