News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Periksa PNS Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang, Tinggal Satu Tersangka di Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi yakni Pegawai Negara Sipil (PNS) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani terkait kasus dugaan suap importasi barang. 
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:45 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi yakni Pegawai Negara Sipil (PNS) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani terkait kasus dugaan suap importasi barang. 

Seharusnya ada dua saksi yang diperiksa KPK hari ini, namun untuk saksi Ali Susanto selaku Direktur PT Infinity International berhalangan hadir. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo (BPP). 

Pasalnya, hingga kini hanya Budiman saja yang masih dilakukan penyidikan KPK, sementara enam tersangka lainnya sudah dan akan masuk ke dalam persidangan. 

"Ini didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea dan Cukai ini," ucap Budi, Rabu (17/6/2026). 

Ia juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan upaya KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. 

"Tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.

Ketiganya yakni, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

Lalu Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).

Budi menerangkan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 4 Juni 2026 lalu. Sehingga saat ini para tersangka sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi menjelaskan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka sebelum masuk ke dalam persidangan untuk diadili.

"Rizal dan kawan-kawan di tahap penuntutan, proses penyiapan dakwaan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah pimpinan PT Blueray John Field. Lalu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar). (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI Angkatan Laut bersama Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) menggelar Latihan Bersama (Latma) Malindo Jaya 28AB Tahun 2026
Ahli Gizi Beberkan Kebutuhan Kalori Anak Usia Sekolah, Banyak Orang Tua Masih Salah!

Ahli Gizi Beberkan Kebutuhan Kalori Anak Usia Sekolah, Banyak Orang Tua Masih Salah!

Ahli Gizi dan Founder Gizi Nusantara, Esti Nurwanti, S.Gz., RD., MPH., Ph.D menjelaskan bahwa kebutuhan energi anak berbeda-beda sesuai usia dan jenis kelamin.
Skor Kacamata 0-0 di Akhir Babak Kedua Sepak Bola: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Skor Kacamata 0-0 di Akhir Babak Kedua Sepak Bola: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Tidak perlu khawatir, ladies! Berikut penjelasan untuk situasi skor 0-0 yang bertahan hingga akhir babak kedua dalam pertandingan sepak bola.
Ladies, Ini Penjelasan hingga Perbedaan Babak Pertama dan Kedua dalam Sepak Bola yang Perlu Kamu Pahami

Ladies, Ini Penjelasan hingga Perbedaan Babak Pertama dan Kedua dalam Sepak Bola yang Perlu Kamu Pahami

Bagi kamu para perempuan yang baru mulai menyukai sepak bola, durasi total permainan normal adalah 90 menit yang dibagi menjadi dua babak. Inilah penjelasannya.
Chris John Dikabarkan Mualaf? Unggahan Koh Hanny Jadi Sorotan Warganet

Chris John Dikabarkan Mualaf? Unggahan Koh Hanny Jadi Sorotan Warganet

Legenda tinju Indonesia, Chris John, dikabarkan mualaf? Unggahan terbaru Hanny Kristianto alias Koh Hanny jadi sorotan warganet.
PDIP Kritik Bobby Nasution soal Kompensasi PLN, Gerindra dan Golkar Bela Gubernur Sumut

PDIP Kritik Bobby Nasution soal Kompensasi PLN, Gerindra dan Golkar Bela Gubernur Sumut

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat. Bahkan politisi Gerindra dan Golkar mendukung langkah

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR RI menggelar Rapat RDPU bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Sempat Kabur ke Panipahan, Suami Siri Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap Polisi

Sempat Kabur ke Panipahan, Suami Siri Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial Nursafika (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok kawasan kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Selengkapnya

Viral