Mahasiswa Eksekutor Perampokan Minimarket Modal Pistol Korek Api di Bekasi Ditangkap Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pelarian ARM (20), seorang mahasiswa yang menjadi eksekutor perampokan minimarket di Jaka Setia, Bekasi Selatan, berakhir di tangan kepolisian.
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemuda tersebut di lokasi persembunyiannya hanya berselang satu hari setelah melancarkan aksinya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (18/6) tersebut.
"Benar, tim opsnal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal," kata Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu (20/6).
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pelacakan digital setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Cikarang Utara.
"Tersangka ARM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di tempat persembunyiannya, Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tutur Reza.
Aksi kriminal yang sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @bekasi.kita ini terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB.
Pelaku masuk ke Alfamart di Jalan Surya Raya dengan menyamar mengenakan masker dan hoodie. Berbekal senjata korek api yang menyerupai pistol jenis Pietro Beretta, ia menodong dua karyawan yang sedang berjaga.
"Pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan sebuah benda mirip pistol jenis Pietro Beretta dari balik bajunya ke arah dua orang saksi pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas," papar Reza menjelaskan kronologinya.
Di bawah ancaman, kedua pegawai dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp11,6 juta.
Sebelum melarikan diri dan mengunci korban di dalam ruang brankas, pelaku juga menggasak uang di laci kasir sebanyak Rp500 ribu serta mengambil 14 bungkus rokok, sehingga total kerugian mencapai Rp12,1 juta.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sisa uang hasil rampokan senilai Rp3,9 juta, pistol korek api yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Kini, ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ant/dpi)
Load more