Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Tak Ditahan Kejaksaan, Dokter Tifa: Beliau Berandil Dalam Perjuangan Ini
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menyampaikan rasa syukur setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan dirinya dan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, dokter Tifa juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto usai dirinya dan Roy Suryo dipastikan tidak menjalani penahanan setelah proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
"Ada satu hal yang sangat penting ya. Saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia dikutip, Selasa, 23 Juni 2026.
Dokter Tifa menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum di Indonesia masih memberikan ruang bagi keadilan untuk ditegakkan. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan yang selama ini diyakininya bersama Roy Suryo.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," kata Tifa.
Dalam kesempatan itu, dokter Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dianggap telah memberikan perlakuan baik selama dirinya menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, dokter Tifa turut menyinggung perawatan yang diterimanya bersama Roy Suryo setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Menurut dia, kondisi kesehatannya dan Roy Suryo saat itu membutuhkan penanganan medis yang memadai.
"Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.
Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
Foe peace simbolon
Load more