Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang korban di Cinunuk, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan status perlindungan darurat bagi korban, sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara besar-besaran untuk menangkap pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan keprihatinan mendalam atas kekejaman yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.
“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” tegas Wawan di Jakarta, Selasa.
LPSK bergerak cepat dengan menerbitkan berita acara penanganan darurat.
“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” tambah Wawan.
Selain memberikan perlindungan, LPSK juga berkoordinasi dengan RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan atensi luar biasa terhadap kasus ini.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menantang pelaku dan mengajak masyarakat luas untuk membantu kepolisian.
Tak main-main, Dedi menyiapkan imbalan uang tunai senilai Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan Taufik Hidayat.
“Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya, dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta rupiah sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahannya.
Ia juga memberikan pesan menohok bagi pelaku.
"Dear Taufik Hidayat, kami akan segera menemukan anda," tulisnya.
Aksi cepat Gubernur Jabar ini pun mendapat apresiasi dari LPSK.
“Saya rasa kami apresiasi responsnya Pak Gubernur yang juga sudah sangat baik terhadap korban ini,” kata Wawan.
Sinergi antara LPSK dan Pemprov Jabar ini diperkuat dengan landasan UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya,” tutur Wawan.
Load more