Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor Bea Cukai-Rumah Soal Korupsi Importasi Telepon, Sita Uang Ratusan Juta-Emas
- kpk.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor hingga rumah tinggal yang berlokasi di Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi telepon seluler, pada Rabu (24/6/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, terdapat empat lokasi yang digeledah, yakni di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, di beberapa lokasi sebagai berikut, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo,” kata Yusuf, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya, dan rumah saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor.
“Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara,” jelas Yusuf.
Sementara itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Yusuf menyebutkan, penyidik dalam hal ini juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk.
Adapun dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Dari kediaman Taslim, tim penyidik menyita 5 unit ponsel, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200. Kemudian dari kediaman Andayani tim penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu ertifikat tanah berserta bangunan, 1 AJB, 8 SHGB, dan 1 BPKB Motor.
“Dari kantor Bea Cukai disita barang bukti 3 kontainer dokumen, dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Dari PT JAS disita 4 kontainer dokumen,” terangnya. (Ars/cmi)
Load more