Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait Tindakat Administratif Keimigrasian mengenai pembatalan izin tinggal untuk dua warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Budiman Tiang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ade Ratnasari.
Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
"Kami laporkan bulan 3 tanggal 10. Kami laporkan ada dugaan penyalahgunaan KITAS investor oknum Rusia, Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Ade menjelaskan, usai pelaporannya di bulan Maret itu, ia mendapatkan informasi bahwa izin tinggal kedua WNA tersebut telah dicabut pada April 2026. Namun, informasi itu baru diketahui pihaknya beberapa bulan kemudian.
Sehingga ia menduga, adanya upaya menutup-nutupi atau perlindungan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap kedua WNA tersebut.
"Kenapa pengaduan yang masuk tanggal 10 bulan 3, bulan 4 sudah dicabut izinnya tapi kok tidak diinformasikan kepada kami? Kenapa seakan-akan seperti ditutupi dan dilindungi? Baru diberikan jawaban di bulan Juni," jelasnya.
Oleh karena itu, hal tersebut membuat pihaknya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya perlindungan untuk dua WNA asing beberapa waktu lalu.
Oknum Imigrasi di Laporkan ke KPK
Pada Senin (22/6), Ade melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum pejabat Imigrasi.
Laporan ini usai pihaknya menduga adanya permainan yang dilakukan oknum imigrasi dengan dua WNA Rusia.
Ditambah, KPK saat ini tengah menangani dugaan korupsi di lingkungan Keimigrasian yang juga telah menetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim sebagai tersangka.
Laporan bernomor 2026-A-02417 itu diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.
"Laporan ini sudah diterima KPK dan selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalami benar atau tidaknya seluruh dugaan yang kami sampaikan," kata Ade.
Ade mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan mendukung penegakan hukum.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan menyatakan siap memberikan bukti tambahan apabila diminta oleh penyidik KPK.
“Kami lampirkan berbagai dokumen dan apabila dibutuhkan masih ada bukti lain berupa rekaman suara maupun video yang siap kami serahkan untuk membantu proses pendalaman," ungkapnya.
Nama Silmy Karim turut disebut dalam pengaduan tersebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.
"Kaitannya ya jelas, karena begini, kok bisa ya oknum ini yang katanya sudah dicabut izin tinggalnya pada bulan April," ujarnya.
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Biro Jasa di Bali
KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bali terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
Penggeledahan yang dilakukan sejak tanggal 17 hingga 19 Juni itu, penyidik KPK menyasar tiga lokasi yaitu, Kantor PT. Visa Empat Bali , CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan juga dokumen yang dapat mengungkap terang kasus ini.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (21/6/2026).
Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan 8 orang tersangka kasus kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Dari delapan tersangka tersebut di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada Rabu (3/6) malam setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat sejak hari Selasa (2/6). (aha/muu)
Load more