Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Yuvita di RSHS, Korban Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat
- YouTube tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) beberkan kondisi terkini Yuvita Tri Rezeki (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat (30).
Hal itu disampaikan KDM seusai menjunguk Yuvita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, pada Senin (29/6/2026).
Meski, KDM tidak bisa menemui langsung Yuvita karena tengah menjalani perawatan intensif. Namun, dari hasil pembicaraan bersama tim dokter, kondisi korban saat ini berangsur pulih setelah dilakukan penanganan langsung oleh dokter RSHS.
"Saya bertemu dengan direktur dan para dokter yang menangani, hampir 40 (petugas medis) yang menangani intinya adalah menanyakan perkembangan, karena kalau melihat pasiennya tidak mau, pertama takut saya membawa kuman, nanti malah merepotkan pasien," kata KDM.
- Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
KDM menegaskan, Pemprov Jabar memberikan pengawalan penuh terhadap kondisi Kesehatan korban agar bisa segera pulih.Â
Seluruh pembiayaan akan ditanggungh sepenuhnya oleh Pemprov Jabar termasuk kebutuhan operasi beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan parah.
"Paling utama adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari sisi medis dan InsyaAllah tadi sudah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi sampai sembuh," jelasnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap oleh jajaran Polda Jabar pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay, Kabupaten Bandung.Â
Taufik Hidayat tidak hanya melakukan penyekapan selama tiga tahun terhadap korban, namun juga menganiaya korban dengan benda tajam hingga Yuvita mengalami luka parah di beberapa anggota tubuhnya.
Adapun modus tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan dilatarbelakangi motif cemburu. Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis, Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan beberapa waktu lalu.
"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," sambungnya. (muu)
Load more