Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT. Dengan serangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN,” jelas Ahmad.
Atas perbuatan tersebut, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 US Dollar atau diperkirakan setara senilai Rp486 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional.(ars/raa)
Load more