Rancangan Aturan Kemasan Produk Tembakau Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi Pekerja
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Publik terus menyorot penyusunan rancangan aturan teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pasalnya, regulasi yang tengah drancang tersebut dinilai tak mempertimbangkan dampak negatif terhadap industri tembakau.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Mahbub Ma'afi Romadhon menekankan negara sepatutnya melihat dampak dari hasil keputusannya sebagai institusi pembuat kebijakan.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tak hanya melihat dari sudut pandang larangan tanpa melihat efek panjang bagi jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.
"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak tidak dilibatkan," kata Mahbub, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mahbub menilai rancangan RPMK tak mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi dan penghidupan masyarakat pertembakauan.
"Ini tidak fair. Ini melukai hati nurani kita semua, ini ketidakadilan yang kejam,"tegasnya.
Di sisi lain, pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo menekankan bahwa dalam penyusunan kebijakan regulation impact mitigation sangat dibutuhkan.
Menurutnya semestinya rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan termasuk penyeragaman kemasan haruslah implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.
"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.
"Industri hasil tembakau (IHT) adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis, maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT, dampak dari kepentingan-kepentingan di dalamnya, ya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi . Di sini berlaku prinsip grandfather clause. Harus kita perhatikan dan lindungi kepentingan-kepentingan di dalam IHT itu," sambungnya.(raa)
Load more