News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Saja Langkah BKSDA Imbas Tragedi Kematian Tapir yang Berkeliaran di Jalinsum Lampung Disembelih Warga?

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung akan mengidentifikasi tutupan lahan, lokasi kejadian, waktu peristiwa serta pelaku penyembelih tapir.
Jumat, 3 Juli 2026 - 13:47 WIB
Potret seekor tapir saat berkeliaran di jalan lintas Mesuji, Lampung & setelah disembelih warga
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba

Bandarlampung, tvOnenews.com - Tragedi kematian seekor tapir (Tapirus indicus) yang berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung mengegerkan publik.

Tapir tersebut sempat viral karena berkeliaran. Sayangnya nasib satwa dilindungi itu berakhir tragis lantaran mati dibunuh oleh sekelompok warga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung sempat bergerak menuju lokasi. Namun tapir tersebut diduga telah mati lebih dulu akibat dimutilasi warga.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo menyampaikan bahwa, pihaknya tidak akan membiarkan tindakan ini. Tim BKSDA mengusut pelaku pembunuhan satwa dilindungi dan mengidentifikasi lokasi kejadian hingga waktu peristiwanya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Itno, Jumat (3/7/2026).

Langkah BKSDA Akibat Tragedi Kematian Tapir di Jalinsum Lampung

Seekor tapir saat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung
Seekor tapir saat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, Tim BKSDA juga akan melakukan gebrakan lain guna menindaklanjuti tragedi kematian tapir atau tenuk yang disembelih sekelompok warga. Hal ini berkaitan dengan penyebab satwa dilindungi tersebut keluar dari habitatnya.

Itno menyampaikan bahwa, pihak BKSDA Bengkulu akan melakukan pengecekan tutupan lahan. Rencananya akan mengidentifikasi di sekitar lokasi kemunculan tapir, tepatnya di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

"BKSDA kini masih memastikan kondisi habitat tapir, termasuk mengecek tutupan lahan di sekitar lokasi kemunculan satwa," terangnya.

BKSDA Bengkulu-Lampung telah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Pasalnya, terdapat satwa liar dilindungi tiba-tiba memasuki area jalan raya.

Ia menyebut kemunculan tapir di area tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi hanya sekali saja. Pada 2022 hingga 2023, pihaknya juga pernah mendapatkan laporan satwa tersebut muncul di tempat yang sama.

Sementara, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho turut memberikan penjelasannya. Kemunculan tapir yang berakhir disembelih warga di sekitar area tersebut menandakan masih adanya populasi satwa di wilayah hutan Mesuji.

Pasalnya, Jalan Lintas Timur Register 45 masih berbatasan dengan habitat alaminya. Hal ini menjadi pemicu pertemuan antara manusia dan satwa liar termasuk tapir kerap kali terjadi.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat. Secara tegas, ia berharap agar mereka tidak mengejar, menangkap, bahkan sampai membunuh satwa berkeliaran di jalan maupun permukiman warga.

Tindakan tersebut dapat membuat satwa liar stres. Pada akhirnya, satwa yang berkeliaran akan selalu menunjukkan perilaku aneh kepada warga.

"Menjaga kelestarian habitat dan konektivitas koridor satwa menjadi bagian penting dalam upaya konservasi agar satwa dapat bergerak dan berkembang biak secara alami tanpa memicu konflik dengan manusia," tegas  Agung.

Termasuk tapir, satwa yang juga kerap disebut tenuk tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang. Status utamanya telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan diperbarui dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Mengacu Pasal 21 ayat (2) UU Nomor. 5 Tahun 1990 mengatur tentang larangan keras terhadap segala perbuatan dapat merugikan satwa liar yang dilindungi, seperti melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut hingga memperniagakan dalam keadaan hidup maupun mati.

Aturan ini melindungi satwa dari ancaman kepunahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, dalam video viral di media sosial, seekor tapir sempat menghebohkan warga. Satwa dilindungi itu terekam berjalan di tengah Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.

Satwa tersebut diduga keluar dari habitatnya. Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial, satwa dilindungi itu terlihat berakhir sudah menjadi bangkai.

Tapir tersebut tampaknya dibunuh oleh sekelompok warga. Sebab, kondisinya telah termutilasi di mana kepalanya terpisah dari badan hingga bagian tubuh lainnya dipotong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.

Ironisnya, sejumlah pria terlihat di lokasi penyembelihan. Salah satu di antaranya tampak menantang sambil mengacungkan jari tengah dan tersenyum di hadapan kamera.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penyelenggaraan Festival Karnaval Budaya Nusantara dan Pentas Seni merupakan representasi dari kuatnya sinergi antarwilayah di Indonesia. 
Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan penekanan khusus kepada seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan integritas dalam mengelola pemerintahan. 
Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026 pada Jumat 3 Juli antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Filipina di Terminal 21, Nakhon Ratchasima, Thailand
Pemerintah Mengutuk Keras Penembakan Pilot AMA Air di Papua, Tegaskan Keamanan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah Mengutuk Keras Penembakan Pilot AMA Air di Papua, Tegaskan Keamanan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah menyampaikan duka cita asal nsiden penembakan yang menewaskan pilot pesawat AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin, di Bandara Ipdeheik, Papua Pegunungan.
Buntut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Said Iqbal Bakal Cek Izin Usaha

Buntut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Said Iqbal Bakal Cek Izin Usaha

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said lqbal jelaskan akan melakukan pengecekan izin usaha Percetakan Mauprint di Senen.
Menurut Ronaldo, Alasan Portugal Bisa Tembus 16 Besar Piala Dunia 2026 karena Ini

Menurut Ronaldo, Alasan Portugal Bisa Tembus 16 Besar Piala Dunia 2026 karena Ini

Megabintang sekaligus kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo mengaku sangat puas dengan mentalitas juang rekan-rekannya usai sukses menyegel tiket kelolosan -

Trending

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Keindahan alam Danau Toba kembali menjadi panggung bagi perhelatan musik dan budaya bertaraf internasional melalui Samosir Music International (SMI) 2026 yang
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
Selengkapnya

Viral