Sesuai Keputusan Menteri Agama, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna
- Tim tvOne/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengambil alih proses integrasi SMA/SMK Triguna pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini disebut sebagai upaya penyelamatan aset negara sekaligus pelaksanaan amanat hukum berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menegaskan, integrasi dilakukan secara sah dan tidak mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.
“Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya untuk menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543,” kata Alwanih, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan legalitas yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dijabat secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar. Sementara Ketua Pengurus Yayasan dijabat Prof. Siti Nurul Azkiyah.
Karena itu, Alwanih menegaskan pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Alwanih mengungkapkan tanah dan seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.
Ia menjelaskan proses integrasi yang dilakukan UIN Jakarta meliputi aspek kelembagaan, aset, keuangan hingga sumber daya manusia.
Dalam kesempatan itu, Alwanih juga menyinggung adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan di yayasan tersebut.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.
Meski diwarnai polemik, Alwanih memastikan proses integrasi pada Jumat berjalan aman dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas sekolah maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Load more