News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:57 WIB
Potret seekor tapir saat berkeliaran di jalan lintas Mesuji, Lampung & setelah disembelih warga
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba

Lampung, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan keji terhadap hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan akibat dugaan menyembelih hingga memasak satwa dilindungi yang sempat viral pada 2 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan bahwa, empat pembunuh hewan tapir telah menjadi tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni menambahkan, para pelaku pembunuh tapir tersebut juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya itu tiga tahun, paling lama 15 tahun," ujar Yuni melalui saluran program Kabar Siang tvOne, Sabtu (4/7/2026).

Yuni mengungkap alasan pelaku pembunuhan tapir terancam dihukum 15 tahun penjara. Mereka melanggar aturan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mengenal Pasal Menjerat Pembunuh Hewan Tapir di Mesuji Lampung

Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tapir terjerat Pasal 40A ayat (1). Pasal ini merupakan bagian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kehadiran pasal ini berdasarkan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara kategori berat bisa mencapai belasan tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam denda dalam jumlah besar sebagai instrumen hukum memberikan efek jera hingga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Adapun isi Pasal 40A ayat (1) huruf d yang mengatur perlindungan satwa yang dilindungi sebagai berikut:

"Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a."

Aturan ini memberikan pengecualian yang ketat. Seluruh tindakan terhadap satwa yang dilindungi perlu mendapat izin resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori aturan ini mengacu di antaranya evakuasi, pemeliharaan untuk kebutuhan rehabilitasi, serta kepentingan penelitian dan pendidikan. 

Pasal ini sering disandingkan dengan juncto (jo.). Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur tentang larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut hingga memperdagangkan tumbuhan atau satwa yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jatim

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jatim

Gubernur Khofifah perkuat komitmen Pemprov Jatim dalam pengendalian inflasi dan jaga daya beli masyarakat melalui Pasar Murah di Banyuwangi.
Kronologi Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI Sebut Ulah OPM Pimpinan Peles Tigau

Kronologi Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI Sebut Ulah OPM Pimpinan Peles Tigau

Kepala Penerangan Koops Habema TNI Letkol Inf M Wirya Arthadiguna menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya warga sipil di Intan Jaya, Papua Tengah.
Detik-detik Aipda Endang Tewas Ditabrak saat Bantu Truk Mogok, Tiba-tiba dari Arah Tangerang...

Detik-detik Aipda Endang Tewas Ditabrak saat Bantu Truk Mogok, Tiba-tiba dari Arah Tangerang...

Tim Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sopir truk berinisial Y (48) usai menabrak truk lain yang berujung menewaskan Banit Induk 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana.
Ini Deretan Kapolda yang Kena Rotasi, Polri: Agar Organisasi Polri Semakin Adaptif dan Profesional

Ini Deretan Kapolda yang Kena Rotasi, Polri: Agar Organisasi Polri Semakin Adaptif dan Profesional

Baru-baru ini Kapolri melakukan rotasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi Polri dengan melantik dan melakukan serah terima jabatan terhadap sederet Kapolda
Detik-detik Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI: Itu Ulah KKB

Detik-detik Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI: Itu Ulah KKB

Beredar kabar terkait detik-detik seorang warga sipil bernama Melkiana Dwitau menjadi korban tembakan peluru nyasar oleh OTK di Wandoga, Kabupaten Intan Jaya
Kesaksian Jujur Lionel Messi Usai Argentina Lolos Dramatis, Sebut Tanjung Verde Raih Pencapaian Fantastis

Kesaksian Jujur Lionel Messi Usai Argentina Lolos Dramatis, Sebut Tanjung Verde Raih Pencapaian Fantastis

Lionel Messi mengaku lega setelah berhasil membawa Argentina melewati hadangan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Beri pujian untuk sang lawan.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan brand lokal Indonesia diboyong ke ajang MASA Singapore 2026 (A Movement Across Time) yang berlangsung pada 2–5 Juli 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Hari Minggu, 5 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif dalam aspek keuangan bagi beberapa zodiak. Siapa saja mereka yang bercuan deras di akhir pekan?
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

David Nascimento resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Timnas Indonesia U-17 guna menggantikan posisi legenda sepak bola tanah air, Kurniawan Dwi Yulianto.
Selengkapnya

Viral