Laporan Kasus Dugaan Akses Ilegal di Bareskrim Polri Naik Tahap Penyidikan
- tim tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri disebut telah menaikan status kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Krisna Murti yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Krisna kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Krisna lantas mengapresiasi langkah kepolisian terkait tahap baru dalam status yang dilaporkan kliennya tersebut.
Dalam surat tersebut, kata Krisna, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Krisna menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.
Pihaknya pun berharap kasus tersebut dapat berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.
Diketahui laporan kasus dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporannya itu para korban mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.(raa)
Load more